Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbawa Menolak Penonaktifan Peserta BPJS PBI Sepihak

0
WhatsApp Image 2020-02-28 at 23.40.52

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.

Secara nasional sekitar 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS kesehatan telah dinonaktifkan per 1 Agustus 2019 yang sebelumnya para peserta PBI tersebut iurannya dibayarkan pemerintah melalui dana APBN.

Imbas dari keputusan Menteri Sosial tersebut berdampak ke Daerah sehingga tanpa sosialisasi dan konfirmasi kepada para peserta PBI yang ada di Daerah, Pemerintah melalui Dinas Sosial telah menonaktifkan sebanyak 23.000 (Dua puluh tiga ribu) peserta BPJS Kesehatan yang ada di Kabupaten Sumbawa kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD Sumbawa sejak Januari 2020 lalu.

Penonaktifan ini karena peserta tersebut terindikasi tidak ada dalam Basis Data Terpadu (BDT) serta tidak pernah mengakses faskesnya sejak 2014 – sekarang dan juga hal tersebut dilakukan karena adanya kenaikan iuran BPJS yang telah menjadi ketentuan pusat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sumbawa Adizul Syahabuddin, SP,. M.Si,. yang dikonfirmasi Ai9news.id, Jum’at (28/02/2020) mengatakan bahwa, selaku wakil rakyat yang diberikan amanah untuk memperjuangkan nasibnya, dengan tegas menolak langkah BPJS Kesehatan yang menonaktifkan sekitar 23.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ada di Kabupaten Sumbawa secara sepihak dan langkah pemerintah untuk menonaktifkan peserta PBI ini adalah pelanggaran serius terhadap hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Menurutnya, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memikirkan kesehatan masyarakat yang tidak mampu dan tidak masuk akal jika dikatakan nama atau NIK KTP peserta BPJS tersebut tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) sementara kartu tersebut bisa keluar tentu karena telah ada dalam BDT dan juga jangan hanya gara-gara kartu BPJS nya tidak pernah digunakan lantas haknya untuk mendapatkan PBI dicabut,” terang Adizul.

Semestinya pemerintah berterima kasih kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak pernah menggunakan kartu BPJS nya. Bukannya malah dihukum dengan dinontaktifkan PBI-nya

Adizul juga menilai alasan NIK KTP yang tidak tercatat juga tidak relevan. Seharusnya sebelum dicabut bisa dicek by name by address terlebih dahulu untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan. Jangan sampai permasalahan administratif mengalahkan substansi, tegasnya.

“Jangan seolah-olah menggiring dan memaksa masyarakat yang tidak mampu untuk beralih ke BPJS mandiri padahal kita tau mereka (masyarakat) jelas tidak akan bisa membayar beban biaya bulanan apalagi iuran BPJS saat ini telah dinaikkan oleh pemerintah,”

Pemerintah Kabupaten Sumbawa harus bertanggungjawab terhadap penonaktifan ribuan peserta BPJS penerima PBI ini.

“Jika memang ada kekeliruan data, segera perbaiki dan jangan biarkan berlarut-larut, lakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berjenjang melalui pemerintah Kecamatan, Desa maupun Kelurahan dan BPJS PBI ini merupakan hak masyarakat tidak mampu yang harus diutamakan,” tutup Adizul. (Ai9/Sr)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *