Komisi III DPRD terima Audiensi LSM terkait Jembatan Palempit
Komisi III DPRD Sumbawa terima Audiensi LSM terkait Jembatan Palempit, Pemeliharaan jalan dan Bronjon)
Sumbawa,Ai9news.id – Komisi 3 DPRD kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait dengan pembangunan duplikat jembatan pelempit, penggunaan barang milik negara (BMN) Bronjong dan program padat karya tunai (P2KT) yang digelar pada senin (7/6) bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD kabupaten Sumbawa. rapat dipimpin langsung oleh ketua Komisi 3 Hamzah Abdullah hadir pula anggota dan pimpinan lainnya Edi Saripudin, I nyoman wisma dan Budi Kurniawan ST
Dalam pertemuan tersebut dihadiri pula oleh LSM FPPK, LSM Reformasi dan LSM Garda. Abdul hadap selaku ketua umum Forum Pemuda Peduli Keadilan menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang dianggap tidak adanya tanggung jawab PPK 2.3 Provinsi Nusa Tenggara Barat mengenai upah buruh yang belum terbayarkan dari tahun 2020 sampai dengan saat ini tahun 2021, bahkan sisa pembayaran material tahun 2020 sampai dengan saat ini tahun 2021 belum terbayarkan, demikian pula dengan pemeliharaan jalan yang tiap tahun dianggarkan, kami menemukan adanya jalan retak, jalan yang bergelombang dan jalan berlubang.
“Selain itu program kerja padat karya tunai kami pandang belum sesuai dengan petunjuk teknis dan belum sesuai dengan undang-undang jasa konstruksi tentang kearifan lokal karena program padat karya tunai yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat yang diamanatkan kepada pemerintah Provinsi NTB untuk memberdayakan masyarakat lokal yang berada di wilayah pekerjaan padat karya tunai sendiri karena situasi negara masih dalam masa Pandemi Covid 19, namun fakta lapangan dari hasil investigasi kami, justru sangat jauh dari yang diharapkan dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah diatur berdasarkan aturan yang sudah baku dan juga diatur dalam surat edaran direktorat jenderal cipta karya di mana mekanisme padat karya di direktorat jenderal bina marga nomor 8/db/2020, serta segmen abrasi pantai yang dibangun beberapa hari sudah rusak” urai Hattab.
“Buruh bekerja sejak tahun 2020 dan di tahun 2020 tentunya telah ada penutupan anggaran total upah buruh yang belum terbayarkan sampai saat ini sebesar 48 juta rupiah.”pungkas Hattab.
Ditambahkan oleh LSM reformasi terkait dengan agenda siang ini yang tidak dihadiri oleh dinas terkait dan Kontraktor pelaksana.
“jadi kami berharap Kepada DPRD selaku perwakilan untuk menekankan kembali kehadirannya, karena ketidakhadiran instansi terkait itu menunjukan dasar tidak hormat Kepada kami yg ingin menyampaikan aspirasi hari ini. Perlu Ada tindakan tegas kepad instansi tsb. Tutur Zaidul.
Hermanto dari LSM garda menambahkan bahwa terkait dengan pembangunan jembatan pelempit ada masalah yang menjadi temuannya.
“Kami bersama komisi 3 DPRD Sumbawa Minggu lalu turun lapangan dan hasilnya ada temuan yg kami anggap sebuah pelanggaran dan kami harap disikapi dengan segera, terhadap beberapa persoalan yang dibahas disini kami melihat banyak tamu undangan yg tidak hadir. Artinya mereka tidak menghargai DPRD Sumbawa. Mereka harus menjelaskan dan harus klarifikasi. Kami lembaga kontrol melakukan pengawasan sebagai tolak ukur kinerja aparatur pemerintah”. Ujar Viktor sapaan akrab Hermanto
Terkait masalah pemeliharaan disitu ada pengerjaan fisik jalan dan Sedimentasi. Apakah mereka sudah mengerjakan itu semua. Karenanya
Untuk hearjng mendatang kami minta ketegasan DPRD untuk menghadirkan mereka semua. Bila perlu meminta kepolisian untuk menjemput mereka.pungkas Viktor.
Budi Kurniawan ST Anggota komisi III DPRD mengucapkan permohonan maaf atas ketidak hadiran instansi terkait sehingga agenda perlu diulang kembali.
Demikian juga disampaikan oleh Eddy Syarifuddin sekretaris komisi III menjelaskan bahwa Komisi 3 adalah lembaga aspiratif bukan lembaga peradilan jadi kami tidak punya kewenangan untuk memaksa seseorang untuk hadir diruangan ini termasuk satker dan balai pelaksana. Tetapi mereka penting untuk hadir disini untuk memberi penjelasan agar semua persoalan terang benderang. “Sekalipun itu bukan anggaran APBD. Kami komisi 3 kalo didalam forum belum terselesaikan lewat musyawah mufakat maka kami akan memberikan rekomendasi untuk proses hukum dan tentunya kami berkoordinasi dengan kordinator Komisi dan pimpinan DPRD. Jelas Edy
Hamzah Abdullah selaku Ketua Komisi 3 menanggapi persoalan dengan meminta data-data yang menjadi temuan LSM tersebut agar dapat dikomunikasikan bersama anggota dewan dan ketua DPRD mengenai langkah-langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.
“Kami akan mengundang kembali instansi terkait juga kontraktor. dan harus hadir agar dapat memberikan klarifikasi sejelas jelasnya. Pungkas Hamzah.
Sebelumnya untuk hearing ini telah diundang dari Balai Pelaksana jalan nasional IX, satker pelaksana jalan nasional wilayah III NTB, pejabat pembuat komitmen 2.3 PT Bayan Bungo, PT Maha carisma Adiguna KSO, PT Yodya karya, PT gaharu Sempana nsmun tidak Hadir.(mrf/ Ai9)
