KPU SUMBAWA Membuka PEDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020

0
1

Sumbawa,Ai9news.id.- Proses pilkada BUPATI dan Wakil Bupati Sumbawa 2020 kini akan memasuki tahap yang di tunggu tunggu , yakni pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sumbawa yang akan ikut dalam kontestan pemilihan kepala daerah Bupati Sumbawa dan Wakil Bupati Sumbawa yang dilaksanakan pada : Rabu 9 Desember 2020 Mendatang.

Kpu Sumbawa mengeluarkan Surat Pengumuman tanggal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil bupati yang ingin mendaftarkan pasangan mereka, baik secara Perorangan ( independen ) ataupun Dukungan Dari Partai Politik . Sesuai dengan surat KPU Sumbawa Nomor  :  360/PL.02.2-Pu/5204/03/KPU-Kab/VIII/2020 TENTANG PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAMPEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMBAWA  TAHUN 2020.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor  5 Tahun 2020 Tentang PerubahanKetigaatasPeraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentangTahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020danPeraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimanatelahbeberapa kali diubahterakhirdenganPeraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa mengumumkan kepada seluruh masyarakat yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. SYARAT PENCALONAN DAN SYARAT CALON

1.Perseorangan Bakal pasangan calon perseorangan telah memenuhi syarat minimal sejumlah 28.105 dukungan dan tersebar lebih dari 12 kecamatan sesuai Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor 132/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2019tentang Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020

2. Partai Politik, Partai Politik atau GabunganPartai Politik yang memperoleh paling sedikit 9 (Sembilan) kursi  dari 45 (empat puluh lima) kursi DPRD Kabupaten Sumbawa atau sebanyak 67.048 (enampuluh tujuh ribu empat puluh delapan) suara sah dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 330.637 (tiga ratus tigapuluh ribu enam ratus tiga puluh tujuh) dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2019 sesuai Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa 67/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/III/2020 tentang  Persyaratan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah paling sediki tuntuk Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020

Dalam mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan perolehan suara sah, hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sumbawa pada PemiluTahun 2019

Jenis Dokumen Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon dapat diunduh melalui website kpu-sumbawakab.go.id

Surat Pencalonan beserta administrasi bakal calon dimasukkan dalam map dan ditulis huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon perseorangan dibuat dalam 2(dua) rangkap meliputi 1(satu) rangkap asli dan1 (satu) rangkap salinan

II. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

  1. Tanggal Pendaftaran: 4 September 2020 s.d. 6September 2020
  2. Waktu Pendaftaran:

Hari Pertama sampai dengan hari kedua, pendaftaran dilaksanakan dari pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita Hari ketiga, pendaftarandilaksanakan dari pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 24.00 wita

3. Tempat Pendaftaran : Kantor KPU Kabupaten Sumbawa, Jalan Garuda No. 109 SumbawaBesar

III. Informasilebihlengkapdapatmenghubungi Tim Helpdesk Pencalonandi Kantor KPU Kabupaten Sumbawa( Aryati, S.Pd.I – 082145023609, Lahmuddin, SE – 081337536225, Ismail Mude – 085205007089 ) *Ai9)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *