KTP Dukungan Paslon Independen Mulai Dicek dan Dihitung KPU

0
WhatsApp Image 2020-02-20 at 20.31.53

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Setelah menerima penyerahan berkas dukungan kedua bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di halaman kantor KPU Kabupaten Sumbawa pada hari Rabu, 19 Februari 2020. Ketua KPU lantas mengerahkan seluruh anggota Tim verifikasi untuk melakukan penghitungan dan pengecekan KTP dukungan kedua balon.

Mengingat dedline waktu yang disepakati hanya 3 (Tiga) hari, apakah berkas dukungan kedua pasangan bakal calon ini diterima atau ditolak.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Wildan, M.Pd,. yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (20/02/2020) mengatakan bahwa, hari ini, seluruh tim telah memulai proses penghitungan dan pengecekan KTP dukungan kedua bakal Paslon perseorangan yang telah KPU terima. Berkas KTP dan dokumen tersebut terdiri dari BI KWK yaitu surat pernyataan dukungan dari pendukung, kemudian B.I.I yaitu surat pernyataan bakal paslon tentang daftar nama pendukung serta B.2 KWK yang memuat informasi tentang rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran tiap kecamatan.

“Penghitungan dan pengecekan seluruh berkas kedua paslon ini akan kami upayakan tuntas selama tiga hari agar supaya sesegera mungkin dapat diketahui apakah berkas ini telah lengkap atau belum, apakah KPU kembalikan atau tidak atau mungkin berkas salah satu dari kedua paslon diterima atau ditolak,” jelas Wildan.

Sebagaimana yang termuat di dalam SILON KPU, pasangan Rasyidi-Sudirman telah memasukkan berkas dukungan sebanyak 34.510 KTP serta pasangan Talif-Sudir sebanyak 43.800 KTP dukungan dan bila berkas ini diterima maka keduanya sudah melampaui batas minimal yakni 28.105 KTP sebagaimana persyaratan bakal calon perseorangan yang ditetapkan KPU untuk maju pada Pilkada Sumbawa.

“Berkas dukungan Inilah yang akan dicek kembali oleh tim KPU untuk memastikannya secara fisik baik berupa formulir dukungan, KTP, surat keterangan (Suket) hingga ada dan tidaknya tandatangan,” terang Wildan.

Sementara untuk pengecekan seluruh KTP dukungan kedua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan ini, KPU hanya meminta waktu selama 3 hari saja, apakah berkas dukungan ini diterima atau akan dikembalikan.

“Setelah itu, KPU akan melakukan proses verifikasi administrasi yang dilanjutkan dengan verifikasi factual. Kami turun ke lapangan menemui langsung pemilik KTP untuk memastikan apakah mendukung atau tidak pasangan calon tersebut,” kata Wildan.

Rekapitulasi ini lanjut Wildan, ada dua tahap yaitu tahap di kecamatan dan kabupaten dan rekapitulasi ini nantinya yang menentukan apakah berkas atau syarat dukungan yang diajukan terpenuhi atau tidak. Setelah itu, KPU lakukan penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020 diikuti dengan penarikan nomor undian. Kemudian melaksanakan kampanye selama 71 hari, tiga hari tenang dan terakhir pencoblosan yang dilaksanakan pada 23 September 2020, tutup Wildan. (Ai9news/Sr)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *