Lagi Lagi Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Lagi Lagi Pelaku Narkoba digrebek Tim Resnarkoba Polres sumbawa sebuah rumah di RT 01 RW 07 Kelurahan Bugis Sumbawa , Dua pelaku yang berinisial RY (30) warga setempat bersama seorang rekannya berinisial ID alias Iron (42) warga BTN Baiti Jannati, pada kamis (08/08/2019) sekitar jam 14.00 Wita tadi.
Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio S.IK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Faisal Afrihadi SH mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pria pelaku tindak pidana narkotika tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat Kelurahan Bugis bahwa di rumah RY kerapkali dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba sehingga pihaknya melakukan pengerbekan dan penggeledahan, ungkap Faisal.
Menurutnya, pada saat dilakukan penggerebekan di kamar RY, anggota Opsnal mengamankan RY dan Iron serta menemukan 2 (dua) poket shabu yg dibungkus menggunakan klip obat warna bening, disimpan di dalam kotak timbangan di saku celana Iron. kemudian 1(satu) poket shabu di kantong bagian depan celananya. “barang haram tersebut diakui miliknya serta disaksikan RT setempat. selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tegas perwira ramah senyum ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1(satu) poket narkotika jenis sabu dengan bruto 5,70, 1(satu) poket narkotika jenis sabu dengan bruto 3,75, 1(satu) poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,53, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah bendel klip obat,1 (satu) bendel klip obat, 1 (satu) buah timbangan merek aosai, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah kotak timbangan merek aosai, 1 (satu) buah hp Samsung, 1 (satu) buah hp realmi, dan uang tunai Rp. 1.300.000. hasil tes urine terhadap kedua pelaku RY dan Iron dinyatakan positif mengandung Ampetamin, papar perwira santun ini.A
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Persangkaan, Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup dan hukuman mati.
kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup.*ai9)