IMG_20240119_173455

Catatan Redaksi.

Menjadi wartawan adalah hak semua orang, sama halnya untuk menjadi seorang Presiden. Untuk menjadi seorang Presiden harus di usung dan didukung oleh Partai Politik atau gabungan partai politik, kemudian di daftarkan ke KPU, dipilih rakyat, maka jadilah ia seorang Presiden.

Sementara, untuk menjadi seorang wartawan tentu terlebih dahulu ia harus bisa menulis secara runut dan sistematis serta berwawasan luas, lalu ia melamar menjadi wartawan pada suatu Media, baik media cetak maupun online, di terima, maka jadilah ia seorang wartawan.

Setelah menjadi wartawan, ia dituntut untuk menjadi seorang wartawan yang Kompeten,Profesional dan Berakhlak. Untuk menggapai hal ini, ia harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW yang diselenggarakan oleh Dewan Pers melalui beberapa lembaga penguji, seperti LUPWI, Lembaga Pers Doktor Sutomo, Serta beberapa Perguruan Tinggi yang ditunjuk Dewan Pers.

UKW ini di bagi menjadi tiga jenjang,  yakni UKW Muda, Madya dan Utama. Saat ini, pelaksanaan UKW harus berjenjang. Artinya, wartawan itu, baik dia sebagai reporter, Redpel maupun Pimred, harus terlebih dahulu mengikuti jenjang Muda. Setelah tiga tahun menjadi wartawan Muda, baru bisa mengikuti UKW Madya, begitu pula untuk melangkah ke jenjang Utama, Wartawan Madya harus sudah  dua tahun. Setelah lulus UKW, ia berhak mendapat predikat wartawan Profesional Kompeten dan Berakhlak.

Lalu  apa manfaat UKW bagi Wartawan? UKW ini bertujuan untuk meningkatkan kwalitas wartawan agar lebih mengedepankan  profesionalitas dalam menjalankan tugas sehingga tercipta karya jurnalistik yang baik. Disamping sebagai pembeda antara wartawan Bodrex dengan wartawan yang sesungguhnya.

Manfaat lain UKW bagi wartawan, bila terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan dan penyajian berita oleh wartawan yang sudah UKW, maka Dewan Pers menyelesaikannya melalui Hak Jawab berdasarkan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, dan  MoU antara Dewan Pers dan Kapolri, serta MoU antara Dewan Pers dengan Kejaksaan.

Namun, jika kesalahan tersebut dilakukan oleh wartawan yang tidak berkompeten, maka Dewan Pers mengarahkan penyelesaiannya melalui KUHAP.  Artinya, penyelesaiannya melalui jalur hukum.

Jadi,  Teman-teman Wartawan, jangan takut untuk mengikuti UKW., Ya?(Ikhsan Kusuma/Pimred Media Online Ai9News.id)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *