Mendorong Digitalisasi Industri Keuangan Syariah

Opini : Oleh Abdul Ma’ruf Rahmat SP
Ketua I PD MES Kab Sumbawa
Sumbawa,Ai9news.id – Judul diatas menjadi trending topik media akhir-akhir ini terlebih ketika Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. KH. Ma’ruf Amin yang menekankan untuk memajukan industri keuangan syariah, pemikiran ini seiring dengan tuntutan revolusi industri 4.0 yang menuntut semua lini kehidupan menggunakan produk digital.
Ditambah lagi, pandemi covid-19 yang menjadi momentum besar dan memaksa semua untuk familiar dengan sistem digital.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan jasa keuangan konvensional, sektor jasa keuangan syariah menghadapi beragam tantangan
dalam transformasi digital. Padahal jika sudah optimal, digitalisasi ekonomi dan keuangan syariah dinilai dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi.
Dilansir dari Media Indonesia edisi jumat 11 Juni 2021, Berdasarkan data Bank Indonesia, nominal transaksi
produk halal melalui perdagangan elektronik selama Mei-Desember 2020 secara kumulatif tumbuh 49,52 % jika dibandingkan dengan periode yang sama 2019. Demikian pula American CIO of Prince Street Capital Singapore David Halpert menjelaskan, teknologi dan industri jasa keuangan sudah mulai bersinergi satu sama lain.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan teknologi sudah lebih aktif dalam layanan finansial. Begitupun sebaliknya, perusahaan-perusahaan layanan finansial aktif dalam penggunaan teknologi.
Saya memandang bahwa segmen syariah harus dapat merangkul teknologi. Beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah meluncurkan Literasi Digital Nasional. Hal ini menunjukkan bahwa Pangsa pasar Ekonomi dan Keuangan Syariah akan sangat melek dengan teknologi digital. Oleh karenanya sebuah keharusan dan Penting bagi industri keuangan syariah menyiapkan semua perangkat lunaknya berbasis digital guna meraih lebih banyak pelanggan atau nasabah.
Menurut Direktur Bisnis dan Kewiraushaan Syariah KNEKS
Putu Rahwidhiyasa, ada beberapa manfaat dari digitalisasi di sektor keuangan syariah.
Pertama, akan meningkatkan inklusi keuangan syariah itu sendiri. Maksudnya, keuangan
syariah itu bisa lebih masuk
ke dalam pasar yang sebelumnya belum terjangkau. Dengan adanya digitalisasi, mereka bisa masuk ke mana-mana tanpa harus membuka kantor atau fisik operasional di daerah-daerah tersebut.
Hal ini, akan menggiring pada manfaat yang kedua, yakni meningkatkan daya saing. Tanpa
harus membuka kantor secara fisik, pelaku industri dapat menekan biaya operasional sehingga menciptakan
efisiensi.
Ketiga, digitalisasi akan
meningkatkan kemungkinan inovasi dan juga skala ekonomi. Putu mencontohkan saat ini masyarakat bisa membeli emas menggunakan
mobile banking di bank syariah.
Di sisi lain, digitalisasi keuangan syariah juga memiiki tantangan tersendiri. Pakar ekonomi dan keuangan syariah Gunawan Yasni men-
contohkan kendala dari segi badan hukumnya. menurutnya pada awalnya seluruh sharia economic entities, seperti lembaga keuangan syariah, perbankan syariah, adalah anak dari lembaga keuangan konvensional. Sehingga ketika dia mengembangkan sesuatu, digitalisasi dan lain-lain, itu pasti menginduk pada induknya yang konvensional, Padahal jika berbicara perbankan syariah itu beyond banking. Pasalnya di dalamnya ada akad-akad
yang tidak ada di dalam induknya yang konvensional.
Salah satu produk perbankan syariah yang sudah ngelink secara digital di NTB adalah Mobil Banking PT Bank NTB Syariah. Produknya sudah konect dengan dompet digital LinkAja yang saat ini penggunanya mencapai 2,5 juta dalam setahun dan kedepannya Produk lainnya juga diharapkan bisa terkoneksi secara digital.
Saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB dalam meningkatkan posisi tawar dan kemanfaatan Bank NTB Syariah dalam meningkatkan pelayanan pengurusan Daftar ulang pajak kendaraan bermotor. melalui program Samsat Corner pada gerai Bank NTB Syariah di Lombok Epicentrum Mall sebagai salah satu upaya Bappenda NTB mendekatkan dan meningkatkan serta mempermudah Samsat daftar ulang layanan kepada masyarakat.
Kedepannya petani juga bisa menjadi sasaran pelanggan yang sangat potensial, Petani bisa membayar dan menabung dengan platform digital, contohnya saja petani mendapatkan pembiayaan syariah dan pinjaman secara digital, bisa lebih cepat tanpa harus ke kota berkendaraan lebih dari 4 jam.
Hal ini tampaknya akan terealisasi dengan cepat dikalangan petani dan nelayan karena bank NTB Syariah dan Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) telah melakukan MoU yang disaksikan oleh Gubernur NTB. Penandatangani MoU tersebut terkait budidaya lobster di NTB, pada hari Rabu tanggal 09/06/2021 lalu, di ruang kerja kantor Gubernuran Pemprov NTB. Menurut Direktur utama Bank NTB Syariah H. Kukuh Raharjo usai penandatanganan MoU dengan GPLI menyampaikan bahwa MoU ini adalah inisiasi kerja sama antara Bank NTB Syariah dengan Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) dimana seperti kita ketahui bahwa usaha Lobster ini adalah salah satu komoditi yang insya Allah menjadi andalan provinsi NTB. Untuk budidaya lobster ada beberapa perijinan yang harus diperhatikan, dan sejauh ini Pemerintah NTB ingin membudidayakan lobster agar dapat menjadi salah satu komoditi yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
*Penutup*
Salah satu alasan
dalam penulisan artikel ini adalah bagaimana layanan
syariah ini dapat segera terkoneksi dengan platform digital, karena begitu banyak kemudahan yang diperoleh oleh pelanggan pada komunitas ekonomi syariah, juga untuk mendukung terealisasinya masterplan ekonomi
syariah yang digagas KNEKS. Disinilah dibutuhkan kolaborasi dengan Pemerintah, BUMN, kementerian, dan juga swasta dan
terus melakukan edukasi ke seluruh ekosistem syariah
yang ada saat ini, seperti Sekolah, Pesantren, Universitas
Islam, UMKM yang dipersiapkan menjadi merchant halal.*Mrf/Ai9)