Mudik Lebaran, ASN Dilarang Bawa Randis serta Masuk Kantor Kembali Harus  Tepat Waktu

0
Oplus_131072

Oplus_131072

Sumbawa-Besar,Ai9News.id–– Libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah akan segera berakhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, mengeluarkan instruksi tegas terkait kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera kembali ke ritme kerja normal. Dalam pernyataannya, Sekda menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumbawa wajib masuk kerja pada Rabu, 25 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku .

Penegasan ini disampaikan untuk memastikan tidak ada gangguan pada pelayanan publik setelah masa libur dan cuti bersama. Pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan periode cuti bersama Idulfitri pada 20, 23, dan 24 Maret 2026, dengan hari libur nasional jatuh pada 21-22 Maret 2026 . Selain itu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada 25-27 Maret 2026 untuk mengurai kepadatan arus balik .

Menanggapi fleksibilitas tersebut, Sekda Budi Prasetiyo menekankan bahwa meskipun ada kelonggaran secara nasional, prinsip utamanya adalah pelayanan publik di Sumbawa harus tetap optimal. Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang memperpanjang masa cuti seenaknya.

“Yang jelas aturannya sudah ada, dan yang terpenting pelayanan publik tetap harus berjalan. Saya minta seluruh pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dapat mengawasi langsung kehadiran anak buahnya,” tandasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/03/2026).

Disiplin ASN dan Larangan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas

Dalam kesempatan yang sama, Sekda yang akrab disapa Doktor Budi itu juga menyoroti potensi penyalahgunaan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas. Ia mengingatkan bahwa mobil dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan tidak untuk keperluan pribadi, apalagi digunakan untuk mudik ke luar daerah.

“Untuk kendaraan dinas, kami ingatkan penggunaannya harus bertanggung jawab. Karena wilayah Sumbawa tidak terlalu luas, mobil dinas mungkin masih bisa digunakan untuk mobilitas di sekitar daerah, asalkan masih dalam batas kewajaran dan untuk kepentingan yang mendesak. Tetapi dilarang keras digunakan untuk mudik atau perjalanan ke luar daerah yang jauh,” tegasnya.

Pernyataan Sekda ini merujuk pada prinsip efisiensi dan tanggung jawab atas aset daerah. Penggunaan mobil dinas di luar kepentingan resmi dinilai dapat merugikan negara dan mencoreng citra birokrasi. Ia mengimbau para pejabat dan staf untuk memarkir kendaraan dinas dengan aman selama masa libur atau menggunakannya secara bijak jika ada keperluan kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan.

Lebih lanjut, Doktor Budi berharap agar seluruh ASN dapat kembali ke Sumbawa lebih awal untuk mempersiapkan diri. Ia meminta para kepala dinas untuk melakukan pemantauan dan mencatat kehadiran pegawainya guna memastikan disiplin kerja tetap terjaga. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi sesuai aturan kepegawaian siap diterapkan.

“Kita ingin setelah libur ini, semangat kerja baru muncul untuk melayani masyarakat Sumbawa dengan lebih baik. Jangan sampai euforia liburan mengganggu kinerja kita. Kembalilah lebih awal, istirahat yang cukup, dan siap bekerja pada 25 Maret nanti,” pungkasnya .

Dengan instruksi tegas ini, Pemkab Sumbawa berharap roda pemerintahan dapat segera berputar normal dan masyarakat kembali mendapatkan pelayanan prima dari para ASN. (ikh)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *