Muhammad Isnaini ( ADVOCAD ), Sebut Dirut RSUD Sumbawa Salah Perbup Jadikan Acuan

0
WhatsApp Image 2020-06-03 at 10.32.27

Sumbawa,Ai9news.id- Tingginya biaya rapid tes mandiri di kabupaten Sumbawa terus saja di pertanyakan hingga mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Kali ini, praktisi hukum Muhammad Isnaini, SH angkat bicara.

Dikatakan Advokat muda tersebut, Rabu (3/6), sesungguhnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 64 tahun 2015 yang menjadi acuan Direktur RSUD Sumbawa untuk mengeluarkan kebijakan harga terkait rapid tes mandiri yang masih terlalu tinggi meski telah disepakati dengan dewan merupakan sebuah kesalahan dan tidak berdasar.
” Pak Dirut jangan jadikan acuan yang bukan pada tempatnya, ” minta mantan jurnalis tersebut.

Dibeberkan, kegiatan rapid tes mandiri yang dilakukan oleh masyarakat saat ini dengan dua tujuan, pertama untuk mengetahui apakah dirinya positif covid atau tidak, kedua jika negatif maka masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota dengan tujuan mendesak atau emergency akan diperbolehkan.
” Intinya rapid tes mandiri yang dilakukan oleh sebagian masyarakat saat ini terkait dengan covid_19 dan kebijakan perjalanan yang berkaitan dengan hal tersebut,” ucap salah satu Advokat Pusaka Samawa ini.

Ia menyebutkan, secara hukum Perbup no 64 tahun 2015 berlakunya dalam keadaan normal, sementara Covid_19 ini merupakan keadaan abnormal atau keadaan pandemi atau keadaan bencana nasional non alam . Semestinya, Dirut mengacu pada aturan lain bukan aturan normal.
” silahkan berkaca dari pusat, mereka menggunakan landasan baru, misalnya penggunaan anggaran APBN terkait covid, itu meraka gunakan UU baru bukan UU lama, nah kalau pak dirut mau gunakan perbup sebagai landasan maka bisik pak bupati dan lain- lain buat perbup baru, yang berkaitan dengan keadaan abnormal bukan keadaan normal, perbup khusus terkait covid_19 ” tukas Muhammad Isnaini.

Sambungnya, ketika ada masyarakat yang menggugat kebijakan ini maka itu sah sah saja, sebab acuan yang digunakan oleh Dirut tidak berdasar dan acuan yang berbeda dengan keadaan normal.
” jangan berpikir atau menempatkan hukum berlaku maju kemudian titik sampai disitu, jangan lupa ada namanya kajian hukum juga, sehingga ada batasan dan ruang kita dalam mengeluarkan aturan dan kebijakan, agar tidak salah kebijakan,” jelasnya.

sebagai praktisi hukum, Muhammad Isnaini tidak mempersoalkan Perbup nomor 64 tahun 2015 tersebut, namun acuan Direktur yang salah itu yang dipersoalkan, sebab keadaan Perbup tersebut tidak sama dengan keadaan pandemi, sehingga untuk kebijakan di tengah pandemi ini apalagi terkait biaya kesehatan sepatutnya digunakan aturan baru, bukan aturan lama.
” Ingat, tidak ada aturan kawasan wajib masker, tapi karena situasi keluarlah kebijakan tentang hal tersebut, begitu juga hal nya dengan soal biaya rapid tes, dan untuk diketahui kebiasaan tidak mesti benar, sebab benar itu yang harus dibiasakan, ” singgung Muhammad Isnaini.SH

Saat dipertanyakan tentang isi Perbup yang menjadi acuan Direktur RSUD untuk biaya rapid tes, dengan santai advokat yang dikenal lantang tersebut mengatakan, saya tidak mau membahas isinya, apalagi biaya jasa 40 persen tersebut, yang jelas acuan sudah salah ngapaen saya bahas isinya.
“Kalau perbup dan isi nya itu pas, yang salah itu acuan pak direktur itu yang salah jadi gak guna saya bahas, wong acuannya salah, masa perbup yang berlaku dalam keadaan normal diberlakukan dalam keadaan abnormal, ” tutup Muhammad Isnaini SH.*Ai9)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *