ODP Kabupaten Sumbawa Bertambah Menjadi 132 Orang

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Perkembangan penaganan Coronavirus di Kabupaten Sumbawa sampai hari ini, Jumat 3 April 2020. Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 132 orang dari sebelumnya hanya 120 Orang. Bertambah 12 orang dari data 2 April 2020 kemarin. Untuk ODP ada 126 orang, 62 orang di antaranya telah selesai pemantauan dan dapat beraktifitas seperti biasa ditengah masyarakat dan tersisa 64 ODP yang saat ini menjalani karantina mandiri.
Sedangkan PDP masih tetap 5 orang, 1 orang dinyatakan sembuh setelah dua kali hasil tes swab dilakukan sementara 1 orang positif Covid-19 yang kini dirawat di Rumah Sakit HL Manambai Abdulkadir (RSMA) dengan kondisi semakin membaik.
Kepala Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa, Drs. H Hasan Basri, MM,. dalam keterangan persnya, Jum’at (03/04/2020) mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam hal ini Tim Gugus Tugas bersama Tim Dikes Provinsi telah terjun kelapangan untuk melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang telah melakukan kontak langsung dengan pasien positif 01 Sumbawa.


“Untuk mencegah penularan Coronavirus ini, Tim Dinas kesehatan Kabupaten Sumbawa bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB saat ini telah bertolak ke Kecamatan Lunyuk untuk melakukan contact tracing terhadap orang-orang yang diduga pernah kontak langsung dengan pasien positif terpapar coronavirus atau disebut pasien 01 Sumbawa,”
Lanjut Haji Bas, sebagaimana Bupati Sumbawa telah memerintah seluruh stakholder untuk bergerak cepat dalam menangani kasus positif 01 Sumbawa ini dan memutuskan Kecamatan Lunyuk agar melakukan karantina wilayah terbatas maka untuk memutuskan mata rantai penyebaran wabah covid-19, masyarakat hendaknya benar-benar mematuhi segala himbauan maupun edaran yang sudah disampaikan.
“Pekerjaan ini tidak mudah namun kita harus melakukannya secara bersama-sama, laksanakan social distancing atau physical distancing, hindari kerumunan, senantiasa menjaga jarak satu sama lain, batasi aktivitas diluar rumah kecuali untuk hal-hal yang sangat penting,” tegas Haji Bas.
Selain itu, diminta kesadaran warga masyarakat untuk dapat melapor kepada aparat Desa/Kelurahan apabila baru datang dari luar negeri maupun daerah yang telah terkonfirmasi positif covid-19 dan segera untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing 14 hari lamanya sambil selalu melaporkan perkembangan dirinya selama melakukan karantina serta senantiasa berprilaku hidup bersih dan sehat, mencuci tangan setiap selesai beraktifitas menggunakan sabun atau hand sanitizer, lakukan penyemprotan desinfektan diwilayahnya, mengepel lantai, mengelap perabotan, peralatan kerja yang sering disentuh, rutin membersihkan rumah dan lingkungan yang dapat dilakukan secara mandiri, tutup Haji Bas. (Ai9/Sr)