Ojek, Angkut Penumpang Lebih Dari Satu, Denda 250 Ribu Atau Kurungan Penjara 30 Hari

0
images

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Demi keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas, SatLantas Polres Sumbawa akan segera melakukan penertiban terhadap para tukang ojek serta pengendara kendaraan bermotor roda dua yang berbonceng tiga atau membawa penumpang lebih dari satu sebab dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan yang lain.

Kasat Lantas Polres Sumbawa, AKP. Bowo Tri Handoko, SE., SIK,. yang ditemui diruang kerjanya, Jum’at (31/01/2020) mengatakan bahwa, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menertibkan tukang ojek atau pengguna roda dua lainnya yang mengangkut penumpang lebih dari satu pada saat bersamaan. Hal ini dilakukan karena sangat berbahaya bagi pengendara itu sendiri, ataupun penumpang yang dibonceng.

Jumlah penumpang yang berlebihan akan mengganggu keseimbangan sehingga dikhawatirkan akan membahayakan pengguna jalan lain jika terjadi kecelakaan,” jelas Bowo (Sapaan akrab Kasat Lantas Polres Sumbawa ini).


AKP. Bowo Tri Handoko, SE., SIK,

Sebelum dilakukan penindakan, langkah pertama yang dilakukan adalah tim akan melakukan sosialisasi kesetiap pangkalan ojek yang ada dan nanti teman-teman sesama ojek, bisa memberitahukan kepada temannya atau Ojek yang lain. Setelah sosialisasi dilakukan selanjutnya tim akan memantau tukang ojek yang mengangkut penumpang terutama saat jam pulang sekolah.

“Menurut informasi, banyak tukang ojek yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang pada saat bersamaan terutama saat jam pulang sekolah,” ujarnya.

Menurut tim patroli yang sering bertanya ke tukang ojek yang ada dipangkalannya, mengangkut penumpang lebih dari satu itu sangat menguntungkan, disamping karena bayarannya dihitung sebanyak jumlah penumpangnya. Misalnya, satu orang penumpang ongkosnya Rp 3 ribu, bila penumpangnya sebanyak tiga orang, maka jumlah ongkosnya akan dikalikan tiga.

Padahal hal ini membahayakan tukang ojek, penumpang dan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap para tukang ojek yang melakukan praktik demikian.

Apabila aturan itu tidak diindahkan, maka akan dikenakan pasal 292 tentang Lalu-lintas dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu,” tegas Bowo.

Adapun bunyi pasalnya, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 9 dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Jadi, Kami menghimbau kepada para tukang ojek, agar selalu mentaati tata tertib lalu-lintas. Jangan hanya melihat besarnya ongkos yang didapat dari mengangkut penumpang lebih dari satu orang tetapi fikirkan dampak dan resiko yang dapat membahayakan fasilitas angkutan dan orang yang dibonceng, utamakanlah keselamatan penumpang yang dibawa,” tutup Bowo. (Sr/Ai9news.id)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *