Opini : Alih Fungsi Lahan Hutan Jadi Lahan Tanam Jagung Kelungkung-Batulanteh”

Oleh: Laura yuni suryani
Mahasiswi prodi sosiologi semester 6
Institut Ilmu Sosial Dan Ilmu Budaya Samawa Rea
Fenomena alih fungsi lahan menjadi ancaman bagi ketersediaan pangan masyarakat , pembukaan lahan hutan akan berdampak pada gundulnya hutan, jumlah ketersediaan air dan lain sebagainya. Hutan didefinisikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya.
Hutan merupakan kawasan yang sangat penting bagi setiap wilayah karena sangat berpengaruh pada pengatur air tanah dan perlindungan tanah terhadap erosi. Adanya alih fungsi lahan hutan berdampak pada kerusakan lingkungan seperti banjir, menurunya kesuburan tanah, kekeringan, dan lain sebagainya. Terjadinya berbagai ketimpangan agraria yang sering terjadi hingga saat ini, dengan alih fungsi hutan untuk lahan pertanian.
Hutan merupakan wilayah bagi pepohonan rindang, yang akarnya lebih kuat untuk menahan air , dan lebih besar peluang untuk menahan tanah longsor apabila di alih fungsikan dengan tumbuhan pertanian atau perkebunan yang akar tanamannya tidak kuat maka akan terjadi tanah longsor, banjir, bahkan kekeringan yang lama karena tidak ada penahan atau pengunci air dalam tanah.
Musim penghujan merupakan momentum bagi para petani untuk bercocok tanam, sebelum memasuki musim penghujan masyarakat tani membersihkan lahan mereka sebelum ditanami, penebangan pohon lumrah terjadi bahkan membuka lahan baru sering ditemukan. Hal tersebut di pacu oleh menurunnya tingkat kesuburan tanah setelah penanaman akibat dari pemakaian pupuk kimia yang digunakan, pembabatan hutan untuk lahan barupun terjadi.
Saat ini masyarakat desa kelungkung perlahan merubah komoditas tanamnya, sebelumnya masyarakat banyak menanam padi tetapi karena harga atau penghasilannya yang relative rendah sehingga masyarakat lebih memilih menanam jagung yang harga atau penghasilannya lebih besar dari tanaman padi. padahal perawatan tanaman padi bisa dikatakan lebih mudah dari perawatan tanaman jagung.
Harga jagung yang relative tinggi dari padi, maka masyarakat berlomba-lomba menanam jaung dengan membuka lahan baru, kondisi PH tanah yang masih stabil menjadikan lahan baru sebagai idaman bagi para petani jagung karena semakin banyak PH tanah pengairan atau iklim yang baik maka akan semakin bagus produktivitas tanamnya, asumsi masyarakat pada umumnya adalah semakin luas lahannya maka semakin besar penghasilannya. Penebangan pohon pada lahan baru juga akan berdampak pada kadar air tanah dan sangat berpengaruh pada tanaman yang ditanam. Jagung merupakan komoditas yang banyak ditanam petani sekarang, akibatnya petani yang semulanya menghasilkan padi atau beras untuk dikonsumsi kini kebanyakan membeli beras. itu merupakan dampak dari perubahan komoditas tanam.Produktivitas pangan yang mengalami berubahan akan berdampak pada kenaikan harga pangan . jika harga pangan tinggi maka mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat atau pengguna bahan pangan bagi masyarakat.
Masyarakat seharusnya bisa menyeimbangi kebutuhan dengan keinginan, karena disuatu sisi alam menjadi korban dari pembukaan lahan yang semakin hari semakin marak terjadi. Kebutuhan pangan yang seharusnya terpenuhi tidak diimbangi dengan kegiatan yang dilakukan, mengharapkan hasil yang besar pada akhirnya mengeluarkan biaya yang besar akibat dari harga pangan yang tinggi. Untuk itu masyarakat perlu cerdas dalam pengelolaan lahan yang tersedia. Tidak over dosis dalam penggunaan pupuk kimia agar kesuburan tanah dapat terjaga.Salah satu bentuk usaha yang dilakukan untuk menjaga agar tanah terjaga kesuburannya yaitu dengan reboisasi, menanam tanaman palawija seperti kacang,umbi-umbian agar tanah gembur, menanam tanaman rempah seperti cabai, tomat atau sayur-sayuran.
Perlu adanya sosialisasi mengenai perundang-undangan tentang alih fungsi lahan dan penindakan secara tegas terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran, mengingat hal tersebut dapat berdampak pada stabilitas national mengenai pengadaan pangan yang sifatnya vital.*)