Opini : Manajemen Keuangan Daerah di Masa Pandemi (Bagian pertama)

0
IMG-20210915-WA0040

Oleh Abdul Ma’ruf Rahmat* SP

( Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Manajemen inovasi Universitas Teknologi Sumbawa)

DPRD kabupaten Sumbawa telah menggelar Paripurna pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 14 September lalu, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, hadir pula wakil ketua I Drs Mohamad Ansori, dan Wakil Ketua III Nanang Nasiruddin SAP.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Drs H. Hasan Basri MM, mewakili Bupati Sumbawa dalam menyampaikan penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Paripurna Selanjutnya akan digelar Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD, kemudian dilakukan Penyampaian Jawaban Bupati Sumbawa barulah dibahas oleh Badan Anggaran secara lebih intensif bersama TAPD.

Sebelum Perda ini diketuk Penulis ketengahkan ke sidang pembaca bagaimana kondisi keuangan Daerah berdasarkan Nota Keuangan Daerah Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Sehingga kita dapat memahami lebih dalam sejauh mana proyeksi Rancangan Perubahan APBD tahun 2021 ini.

Rancangan Perubahan Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan perkiraan yang terukur, rasional serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya. Pendapatan Daerah terdiri dari 3 (tiga) kelompok sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Pendapatan Transfer, dan
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Daerah semula direncanakan sebesar Rp.1.670.791.286.423,00, berkurang sebesar Rp.2.439.406.351,07, sehingga Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.668.351.880.071,93 atau turun sebesar 0,15 persen.

Perubahan target Pendapatan Daerah tersebut terdiri atas :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), semula direncanakan sebesar Rp174.492.779.208,00, bertambah sebesar Rp.18.209.694.850,00 sehingga PAD setelah perubahan menjadi sebesar Rp.192.702.474.058,00 atau meningkat sebesar 10,44 persen.

Perubahan PAD terdiri atas:
a) Pajak Daerah, semula direncanakan sebesar Rp. 38.415.000.000,00 berkurang sebesar Rp.602.000.000,00, sehingga Pajak Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 37.813.000.000,00 atau menurun sebesar 1,57 persen;

b) Retribusi Daerah, semula direncanakan sebesar Rp.9.395.697.900,00, bertambah sebesar Rp.606.335.600,00, sehingga Retribusi Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp.10.002.033.500,00 atau meningkat sebesar 6,45 persen;

c) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, semula direncanakan sebesar Rp. 13.061.501.558,00, tidak mengalami perubahan;

d) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, semula direncanakan sebesar Rp 113.620.579.750,00 bertambah sebesar Rp.18.205.359.250,00 sehingga Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah setelah perubahan menjadi sebesar Rp.131.825.939.000 atau meningkat sebesar 16,02 persen.

2. Pendapatan Transfer, semula direncanakan sebesar Rp1.393.238.207.215,00 berkurang sebesar Rp. 20.649.101.201,07 sehingga Pendapatan Transfer setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.372.589.106.013,93 atau menurun sebesar 1,48 persen. Perubahan Pendapatan Transfer terdiri atas :

a) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, semula direncanakan sebesar Rp. 1.327.405.878.000,00 berkurang sebesar Rp.20.649.101.201,07 sehingga Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.306.756.776.798,93 atau menurun sebesar 1,56 persen.

Menurut Bupati Sumbawa, Penurunan pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat secara umum karena ketentuan Peraturan Menteri Keuangan 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, Dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Basil Pada Tahun 2021.

b) Pendapatan Transfer Antar Daerah, semula direncanakan sebesar Rp.68.544.300.000,00, tidak mengalami perubahan.

3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, semula direncanakan sebesar Rp.103.060.300.000,00, tidak mengalami perubahan.

Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah terdiri atas:
a) Pendapatan Hibah, semula ditargetkan sebesar Rp.34.516.000.000,00, tidak mengalami perubahan.
b) Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, semula ditargetkan sebesar Rp.68.544.300.000,00, tidak mengalami perubahan.

Mencermati angka angka diatas kita bisa mengetahui bahwa pendapatan daerah menurun, sehingga arah penyusunan Perubahan APBD adalah pergeseran anggaran dalam satu unit kerja atau hilangnya sumber pembiayaan sehingga kegiatan atau belanja ada yang dihilangkan dalam APBD.

Menurut Bupati, permasalahan Utama
Perubahan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021 adalah terjadinya pengurangan karena dampak bencana non alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masih Menurut Bupati Sumbawa, untuk menjamin tercapainya target-target pendapatan daerah, maka ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :

1. Menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang sesuai dengan kewenangan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi;

2. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia pengelola pendapatan;

3. Peningkatan sarana dan prasarana yang secara langsung mendukung peningkatan pendapatan daerah;

4. Peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan pendapatan daerah;

5. Peningkatan pelayanan pajak melalui perluasan akses pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat;

6.Peningkatan peran dalam pemungutan pajak daerah provinsi sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan bagi hasil pajak daerah provinsi; dan

7. Peningkatan pendayagunaan aset daerah sebagai unsur pendapatan daerah.

Sampai disini penulis optimis dengan Strategi yang dilakukan oleh Bupati Sumbawa diatas capaian pendapatan Daerah akan tercapai manakala penempatan aparatur yang ada di bidang pendapatan dapat bekerja secara maksimal. Sebut saja potensi Pajak daerah dari Galian C, BPHTB, Pajak Parkir, Pajak Hotel dan yang menjadi primadona adalah dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan. Yang disebut terakhir ini Penulis berandai andai dimasa Pandemi ini relaksasi atas pendapatan daerah dapat diberlakukan sebagaimana kebijakan Perbankan dalam membantu meringankan nasabah. Namun dimasa yang akan datang perlu juga mengkaji mekanisme penerbitan SPPT oleh dinas terkait dilakukan secara lebih tersosialisasi, sehingga transaksi Masyarakat yang mengubah status tanahnya menjadi dua pecahan atau lebih dapat segera dilakukan balik nama.

Bersambung ke bagian 2.

Mengatur belanja Daerah..

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *