” Para Guru” Sisa Kekurangan Pembayaran , Tunjangan Profesi TW IV 2020 Dibayarkan Tahun ini

Kabar gembira bagi para guru ditahun ini,karena sisa pembayaran tunjangan profesi reguler yang tidak terbayarkan tahun kemarin akhinya tahun ini terbayarkan. Selain itu juga akan menyalurkan tunjangan profesi reguler.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, tahun ini juga mencairkan sisa kurang bayar selama satu bulan untuk bulan Desember TW IV tahun 2020 lalu, bagi semua guru penerima tunjangan profesi. Seperti diketahui, pada TW IV tahun 2020 ini, tunjangan satu kali gaji pokok itu baru dibayarkan untuk dua bulan saja (Oktober dan November). Sementara untuk bulan Desember, sampai hari ini belum bisa terbayar .
Ini dikarenakan saat itu Pemda Sumbawa, kekurangan dana lebih dari Rp 4 M, sehingga terjadi kurang bayar. Sisa kurang bayar selama sebulan inilah yang akan dicairkan pada tahun ini juga.
“Sisa bayar satu bulan ini tetap kita bayarkan. Jadi selain pembayaran tunjangan profesi regular, tahun ini kita juga fokus untuk menyelesaikan sisa kurang bayar tadi,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, melalui Kasi Pendidik Pendidikan Dasar Bidang Pembinaan Ketenagaan, Sutan Syahril SSos.
Terkait hal itu pihaknya kata Sutan Syahril, yang ditemui, Senin (29/03), akan mengikuti rakor di Jakarta, Rakor tersebut membahas tentang proses pembayaran keduanya, baik itu tunjangan profesi reguler untuk TW I tahun 2021 maupun sisa kurang bayar. Untuk pembayaran keduanya, biasanya diterbitkan dua SK yang nantinya dijadikan dasar untuk membayar.
Kedua SK tadi menurutnya, apabila sudah diterbitkan nanti dapat diakses oleh semua guru penerima melalui Sim PKB masing-masing.
Untuk pembayaran, biasanya diselesaikan dulu untuk tunjangan profesi regular TW I untuk tahun 2021. Barulah kemudian dilanjutkan dengan sisa bayar satu bulan untuk TW IV tahun 2020.
“Nah, kapan dua-duanya ini dibayarkan, tergantung hasil rakor nanti. Tapi kita berharap bulan April nanti, sudah bisa. Karena itu, kami berharap guru-guru penerima tunjangan profesi untuk bersabar dulu,” harap Sayaril
Mengenai syarat pembayaran, Sutan Syahril, menambahkan masih sama seperti tahun lalu. Guru penerima tunjangan harus memuat laporan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR), yang ditujukan kepada kepala sekolah.
Kepala sekolah nantinya akan melaporkan pelaksanaan BDR guru bersangkutan ke Pengawas sekolah, yang dilanjutkan ke Dinas Dikbud Sumbawa. “Kalau laporan BDR nya tidak ada, tunjangan profesinya kita tahan dulu,” pungkasnya. *Ai9)