Pemda Serahkan LHP ATT RSUD Sumbawa ke Kejaksaan

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Penajaman dan pendalaman penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Suap (Gratifikasi) sejumlah proyek pengadaan fiktif alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu terus dilakukan secara intensif oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi terkait.
Bahkan, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa itu, tim Jaksa Penyidik hari ini menerima penyerahan berkas dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait dengan Audit Tujuan Tertentu (ATT) managemen pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 yang telah dilakukan sebelumnya oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa bersama BPK-RI dari Pemda Sumbawa.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya Selasa (08/08) membenarkan kalau pihaknya baru saja (hari ini) menerima pelimpahan berkas LHP BPK-RI terkait dengan kegiatan ATT atas manajemen pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 itu dari Pemda Sumbawa melalui Inspektorat Kabupaten Sumbawa, setelah sebelumnya 1 Agustus 2023 lalu, kami melayangkan surat permintaan kepada Bupati Sumbawa, tukasnya.
“Yang jelas Bupati Sumbawa telah memberikan respon positif terkait dengan permintaan kami dari Kejaksaan, dimana dengan telah diserahkan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu atas pengolahan keuangan dan pengadaan barang dan jasa pada BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 tersebut kepada kami, tentu juga sebagai bahan atau bukti yang mendukung untuk proses penanganan penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa yang kini melibatkan dr.DHB mantan Direktur RSUD Sumbawa sebagai tersangka,” papar Indra akrab Jaksa muda ini disapa.
Hasil LHP BPK-RI terkait ATT BLUD RSUD Sumbawa itu yang didalamnya tercantum beberapa rekomendasi, yang nantinya tentu kita akan sesuaikan dulu dengan apa yang sedang kita periksa saat ini, apalagi dalam LHP BPK-RI tersebut ada keuangan negara yang harus dan wajib dikembalikan, dan ini persoalan lain dari kasus RSUD Sumbawa, ujar Jaksa Indra.(Ai9/03)