Pemda Sumbawa Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Pasar Seketeng

0
WhatsApp Image 2020-03-18 at 20.27.58

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Setelah melalui proses yang panjang dan alot, akhirnya pembebasan tanah untuk pembangunan pasar seketeng yang baru yang tersisa masih bersengketa seluas 166 meter persegi dapat dituntaskan dengan baik, hal ini terbukti setelah dititipkannya pembayaran ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa terhadap salah seorang pemilik lahan yang terdampak.

Kabag Pertanahan Setda Sumbawa, Khaeruddin, SE., M.Si yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/03/2020) mengatakan bahwa, pengadaan tanah untuk pembangunan pasar seketeng ada sebanyak 39 bidang tanah dengan luas keseluruhan 22 are. Namun dari 39 bidang tersebut, 38 bidang telah clear tidak ada masalah sedangkan satu bidang tanah seluas 166 meter persegi tidak bisa dibayarkan ganti ruginya sebab berdasarkan penelusuran di lapangan, ternyata tanah itu sudah dilepaskan. Yakni untuk kepentingan umum berupa gang. Sehingga, Pemda Sumbawa belum bisa memberikan ganti rugi.

“Sesuai dengan Undang-undang pengadaan tanah, apabila tanah tersebut berperkara atau masih disengketakan dan sertifikatnya dijaminkan ke bank maka ganti rugi bisa dititipkan di Pengadilan,”

Lanjut Khaeruddin, mengenai satu bidang tanah seluas 166 meter persegi telah dilakukan sidang penitipan ganti rugi di Pengadilan Negeri Sumbawa sebesar Rp 50 juta lebih.

“Jadi, ada satu bidang lahan yang sertifikatnya dijaminkan ke bank dan kebetulan pemilik lahan sudah membuat surat pernyataan agar ganti ruginya dititipkan di Pengadilan. Akhirnya, dalam sidang di Pengadilan, dikabulkan penitipan ganti kerugian yang permohonannya telah diajukan oleh Pemda Sumbawa,” terang Khaeruddin.

Setelah penetapan Pengadilan mengenai penitipan ganti rugi selesai maka proses pengadaan tanah untuk Pasar Seketeng telah tuntas dan tidak ada lagi persoalan terkait lahan untuk kelanjutan pembangunannya, tutup Khaeruddin. (Ai9/Sr)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *