Pemilih Yang Masuk Dalam DPT, Tidak Memiliki KTP-El Bisa Melakukan Perekaman di Disdukcapil Sumbaw

Sumbawa,Ai9News.id– Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak memiliki KTP Elektronik (KTP-El) bisa melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, telah mengirim data pemilih yang masuk dalam DPT, namum belum melakukan perekaman KTP-El.
“KPU menyampaikan ke Capil Data masyarakat yang sudah ada di DPT tapi belum perekaman. KPU bersama Disdukcapil hingga 5 Desember nanti terus melakukan perekaman KTP El,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti, Selasa (01/12/2020).
Menurut M. Kaniti, pihaknya bersama Disdukcapil terus melakukan jemput bola hingga ke Kecamatan. Bahkan, pihaknya menginstruksikan kepada PPK, PPS, dan KPPS, untuk menjemput masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk datang ke tempat perekaman.
“sampai saat ini bersama dukcapil melakukan jemput bola. KPU RI mengintruksikan kepada KPU Kabupaten Kota kemudian kami mengintruksikan PPK dan PPS bahkan KPPS, untuk menjemput warga datang ke tempat perekaman. Perekaman ini tidak hanya di kantor Capil juga di kecamatan. Bahkan informasi yang kami terima dari kepala dinas dukcapil, sabtu minggu juga dilakukan perekaman,” jelasnya.
Hingga saat ini, hampir seluruh wilayah di Kabupaten Sumbawa telah dikunjungi oleh tim perekaman. Perekaman dilakukan hingga 5 Desember mendatang. rencananya, Disdukcapil dalam waktu dekat akan ke Pulau Moyo, untuk mengambil data perekaman masyarakat.
kepentingan KPU dalam hal ini untuk melindungi hak pilih masyarakat karena nanti pada hari pemungutan suara membawa KTP El ke TPS.
“Data tersebut adalah hasil coklit yang kami umumkan di DPT dan divaktualkan kami download dari KPU RI. Inilfa yang kita kejar saat ini,” tandasnya.(Ai9)