Pemkab Sumbawa Wacanakan Alih Fungsi Pasar Lama Utan Jadi Pasar Hewan dan Gudang Sembako
Sumbawa Besar Ai9News.id – Pemkab Sumbawa tengah mewacanakan untuk pembangunan ulang pasar lama di Kecamatan Utan agar lebih representatif. Rencana itu seiring banyaknya keluhan dari para pedagang di pasar yang baru dibangun pemerintah lantaran sepi pengunjung.
“Kami sudah laporkan kondisi itu ke pimpinan daerah (Bupati), Bupati juga menyarankan agar pasar lama dibangun dan di tata agar lebih representatif,” Kata Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KUKMIndag), Zulkifli, Kamis (13/11/2025).
Ia melanjutkan, pemerintah juga berencana mengalihfungsikan pasar yang dibangun tahun 2017 hingga tahun 2019 tersebut sebagai pasar hewan dan gudang sembako. Rencan itu muncul karena sangat sulit memindahkan para pedagang yang saat ini masih berjualan di pasar lama ke pasar baru.
“Kami sudah melakukan berbagai macam cara agar para pedagang tidak lagi berjualan di pasar lama termasuk melakukan penertiban paksa, tetapi mereka tetap saja kembali,” ujarnya.
Bahkan pemerintah sudah melakukan upaya penertiban kepada para pedagang selama 200 kali dalam rentan waktu dua tahun terakhir. Pemerintah juga melakukan subsidi biaya pengangkutan bagi para pedagang di pasar baru tetapi mereka tetap kembali.
“Kalau di pasar lama biaya angkutnya hanya Rp10.000 sedangkan di pasar baru Rp20.000 dan kami sudah memberikan subsidi,” ucapnya.
Zul melanjutkan, pihaknya juga melakukan penjagaan selama beberapa bulan di pasar lama Utan dengan harapan mereka tidak kembali berjualan di lokasi itu. Namun faktanya setelah petugas kembali, para pedagang kembali berjualan termasuk penertiban paksa dengan cara menyita lapak mereka.
“Segala upaya sudah kami lakukan dengan harapan mereka tidak lagi berjualan di lokasi itu, tetapi mereka tetap saja kembali sehingga kami tengah mengkaji untuk pembangunan pasar lama itu,” timpalnya.
Ia menambahkan, Bupati juga menginstruksikan Dinas PUPR saat rapat terakhir agar membuat Detail Engineering Design (DED) terkait rencana pembangunan pasar lama Utan agar lebih modern. Hanya saja saat rapat tersebut, lokasi pasar lama sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) bupati sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Terkait SK tersebut, hasil rapat terakhir pemerintah tengah mencari solusi untuk mencabutnya sehingga pembangunan pasar lama ini bisa segera dilakukan pemerintah. Sehingga apa yang menjadi keluhan saat ini bisa terselesaikan,” tukasnya.* Ai9)
