Pengadaan Tanah Sport Centre Samota Sudah Sesuai Aturan

0
IMG-20230220-WA0004

Sumbawa Besar,Ai9News.id–Berbagai proses tahapan atas pengadaan lahan tanah seluas sekitar 70 Hektar (16 bidang)  yang diperuntukkan bagi pembangunan prasarana dan sarana olahraga (Sport Cetre) Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa di kawasan Samota Sumbawa telah dilalui dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahkan kini sudah memasuki tahap akhir yakni tinggal dilakukan pembayaran kepada para pemilik tanah yang berhak dalam bentuk uang sesuai dengan hasil musyawarah, namun bagi yang masih bersengketa uang ganti ruginya akan dititipkan (Konsinyasi) ke Pengadilan, ungkap Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa Surbini SE MM yang juga anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Sport Centre Samota dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya Jum’at ( 17/02 ).

Terkait dengan adanya keberatan dan pemblokiran terhadap Peta Bidang Nomor (4), (14) dan (15) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan SAMOTA Kabupaten Sumbawa oleh Abdul Aziz terang Surbini perlu disampaikan bahwa proses dan tahapan pengadaan tanah Sport Centre di Kawasan SAMOTA Kabupaten Sumbawa tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Surbini juga menjelaskan bahwa tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah dilakukan dalam empat tahap meliputi tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil, dengan Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan SAMOTA Kabupaten Sumbawa tersebut telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022 lalu, baik melalui media cetak, media online, serta ditempel di Kantor Kelurahan Brang Biji dan Kantor Kecamatan Sumbawa selama 14 (empat belas) hari kerja, tukasnya.
“Keberatan atas penerbitan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan SAMOTA Kabupaten Sumbawa tersebut dapat dilakukan dalam 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman, dan Berita Acara Verifikasi dan Perbaikan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif bersifat final dan dijadikan dasar pemberian Ganti Kerugian, dimana surat keberatan dari Imam Wahyudin SH sebagai kuasa hukum dari Abdul Aziz tertanggal 30 Januari 2023 dan Surat Pencegahan/Pemblokiran dari Abdul Aziz tertanggal 10 Februari 2023, dinilai telah melampaui batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana yang telah ditetapkan,” papar Surbini.

Sedangkan terkait pembayaran ganti kerugian yang telah ditetapkan sesuai dengan hasil perhitungan lembaga penilai independen (Appraisal) mencapai sekitar Rp 52,6 Miliar Lebih itu sambung Surbini, ada proses yang dilakukan terlebih dahulu yaitu Validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Pejabat yang ditunjuk dilakukan paling lama 5 hari ( 14 Pebruari 2023) sejak ditandatangannya Berita Acara Kesepakatan Bentuk Ganti Kerugian pada tanggal 09 Pebruari 2023, sehingga pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang dilakukan paling lama 17 hari ( dari tanggal 14 Pebruari 2023 sampai dengan 03 Maret 2023 ) sejak dilakukan Validasi, dan secara teknis uang pembayarannya tengah disiapkan oleh Pemda Sumbawa, ujarnya.(Ai9/03)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *