Pengawasan Dan Partisipasi dalam Pemilu/Pilkada

0

Sumbwa Besar, Ai9news. Id
Integritas Penyelenggara dan proses penyelenggaraan adalah prasyarat penting dalam proses pemilih Umum maupun pilkada, agar hasil pemilihan mendapat pengakuan dari masyarakat maupun pasangan calon. Dalam kaitan ini, ada ruang untuk dilakukan pengawasan dan pemantau menjadi sangat penting. Pengawas Pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbentuknya sistem politik yang demokratis dari awal. Sehingga pengawas pemilu diyakini dapat berkontribusi dalam proses konslidasi demokrasi. Dengan adanya Pengawasan, kualitas pemilu/Pilkada disuatu negara atau Daerah mendapat kepercayaan dari aktor politik.


Sedangkan Partisipasi merujuk pada keterlibatan interaksi organisasi dan institusi yang memiliki tanggung jawab terhadap atau berhubungan dengan tindakan kolektif dibidang publik. Rumusan partipasi ini pertama kali dikembangkan oleh Sherry Arnestein dalan buku mengawal Penegak demokrasi. Dalam politik, Partisipasi adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain, dengan memilih pemimpin negara secara langsung maupun tidak langsung, juga memengaruhi kebijakan publik sebagaimana dikutip dari Mariam Budiardjo.


Sehingga Partisipasi dalam pengawasan pemilu merupakan kegiatan yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, dan akan jauh lebih baik jika dilakukan bersama-sama sebagaimana amanat Undang-Undang yang diberikan kepada pengawas pemilu dan partisipasi warga selaku pemegang kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada yang menjadi salah satu prasyarat sistem pemerintahan yang demokratis.
Berdasarkan penafsiran hukum secara ekstensif, dapat dipahami bahwa fungsi dan peran pengawasan pemilu dapat dijalankan oleh pengawas pemilu, warga negara, Peserta Pemilu, dan pemantau pemilu. Perbedaan diantara keempat aktor tersebut hanya pada kewenangan, dimana hanya Pengawas pemilu yang berwenang melakukan kajian, memeriksa (mengklarifikasi), membuat laporan dan menerima laporan, meneruskan rekomendasi, serta menyelesaikan sengketa selama proses tahapan berlangsung.
Pemahaman dan penafsiran mengenai aktor pengawasan dalam proses tahapan pemilu maupun pilkada penting digaris bawahi karena sangat menentukan orientasi dan arah pengembangan kebijakan pengawasan pada proses tersebut. Oleh karena itu dengan adanya penguatan peran masyarakat, peserta pemilu (Pasangan calon), dan pementau pemilu dalam pelaksanaan pengawasan, maka demokrasi yang terbangun akan lebih subtansial dan mendapat kepercayaan penuh dari rakyat untuk rakyat karena telah diawali dari partisipasi aktif elemen masyarakat. Pengembalian fungsi dan tugas pengawasan kepada masyarakat juga sebagai bentuk dorongan terwujudnya kedaulatan rakyat secara optimal. Jadi, apa yang dinamakan sebagai partisipasi masyarakat bukan sebatas pada saat mengunakan hak suara di bilik TPS, tetapi juga secara aktif menjamin integritas baik dari proses maupun hasil dalam penyelenggaraan pemilu.
Jadilah masyarakat yang bijak dengan partisipasi aktif dalam agenda pembangunan termasuk proses Pemilihan Umum maupun Pemilihan kepala daerah karena proses inilah langkah awal membangun pondasi pembangunan di negara demokrasi. Mari bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *