Perkara Narkotika Tertinggi Ditangani PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, Ai9news.idSelama tahun 2022 lalu, perkara narkotika menempati rangking pertama yang disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Sumbawa Besar, disamping perkara lainnya. Proses persidangan dilakukan via online dan offline.
Ketua Pengadilan Negri Sumbawa Besar, Karsena SH MH menjelaskan, selama tahun 2022 ada 330 perkara yang masuk dan ditangani Pengadilan Negeri Sumbawa Besar terdiri dari perkara pidana sebanyak 266 perkara dan perkara perdata sebanyak 54 perkara, dari semua perkara tersebut dapat diselesaikan sebanyak 90%, sedangkan sisanya akan diselesaikan dalam bulan Januari 2023.
“Perkara yang belum selesai tersebut masuk dalam bulan Desember, sesuai aturan perundang undangan, limit penyelesaian perkara itu selama 3 bulan,” terang Karena.
Karsena juga menjelaskan dari ratusan perkara pidana yang ditangani sepanjang tahun 2022 tersebut yang menempati rangking teratas adalah perkara narkotika yang melibatkan sejumlah tersangka/terdakwa, menyusul kasus tindak pidana lainnya yang melibatkan korban anak, begitu pula perkara penganiayaan dan pencurian ada sedikit penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan perkara perdata didominasi sengketa tanah dan lainnya, dimana khusus untuk perkara narkotika diakui tidak sedikit terdakwa/tersangkanya dijatuhi hukuman pidana badan dan denda yang cukup berat guna memberikan efek jerah bagi para pelakunya.
“Untuk penanganan persidangan perkara pidana dan perdata memang sejauh ini masih menerapkan sistem sidang secara Online maupun Offline dengan Majelis Hakim tetap berada diruang sidang dan tim Jaksa Penuntut Umum berada ditempat lain, ini berlaku tidak saja untuk Kabupaten Sumbawa tetapi juga untuk KSB, kendati demikian jika dinilai urgent juga dilaksanakan persidangan langsung secara Offline dengan menghadirkan terdakwa dan korban dipersidangan, dimana terkait dengan proses penanganan perkara pidana maupun perdata ini dengan menggunakan sistem IT sudah mulai diterapkan pada tahun 2023 ini, sehingga selain memudahkan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan, Kepolisian dan rekan-rekan Advocat/Pengacara melakukan akses, juga masyarakat pencari keadilan akan mudah mendapatkan akses terkait dengan perkara pidana maupun perdata, sebab seluruh putusannya nanti akan langsung ter Upload secara Online melalui sejumlah Aplikasi yang telah diluncurkan sebelumnya,” papar Karsena.
Begitu pula jumlah hakim saat ini tercatat total ada 6 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Sumbawa Besar, setelah dua orang hakim di mutasi tahun 2022 lalu, Sumbawa mendapatkkan pengganti hakim pindahan dari Medan dan NTT sebanyak 3 orang, sehingga penanganan perkara tahun 2023 ini dinilai tak ada masalah, sebab dengan 6 orang hakim yang ada bisa dibentuk beberapa Majelis Hakim, dan sejauh ini kesadaran hukum masyarakat didaerah ini cukup tinggi, ujarnya.(san)