POLISI Bekuk Bandar Judi TOGEL On Line

Dompu,Ai9news.id- Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 Sekitar pukul 23.30 wita, Tim Resmob Res Dompu bersama Anggota Intle Mob Kompi C Pelopor melakukan penangkapan terhadap pelaku Judi Togel Online yang bertempat di Dsn. Pajo permain, Ds. Lepadi, Kec. Pajo. Kab. Dompu.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/229/V/2020/NTB/Res.Dompu, Tanggal 27 Mei 2020 dengan pelaku berinisial SP, Laki- Laki, 52 Thn, Islam, Pekerjaan Usaha Batu Bata, Alamat : Dsn. Paju Permain, Ds. Lepadi, Kec. Pajo. Kab. Dompu, pelaku diamankan bersama barang bukti 11 ( Sebelas ) Lembar Uang pecahan Rp. 50.000,-, 2 ( Dua ) Lembar Uang Pecahan Rp. 5.000,-, 1 ( Satu ) Unit Hp Merek HUAWEI dengan warnah hitam, 1( Satu ) Unit Hp NOKIA dengan Warah Biru, 3 ( Tiga ) Buah Buku tulis, 13 ( Tiga belas ) lembar slip taransfer dan1 ( Satu ) Buah Pulpen.
Pelaku selaku Penjual dan sekaligus Bandar Judi Togel Online Ding-dong, melakukan permainan judi togel dengan cara menerima Pembelian Nomor-Nomor Togel tersebut di rekap dan dimasukan didalam Akun Online DEDE02 Milik Pelaku sendiri, yang dimana Pelaku mendapt keuntungan dalam Permainan tersebut dengan mendapat Persentase dari Nomor-Nomor togel yang dipasang oleh Pelaku dalam Akun Online milik Pelaku.
Setelah Nomor-Nomor Togel yang di beli oleh Masyarakat diterima oleh Pelaku kemudian Nomor-Nomor atau Angka-angka tersebut di masukan ke dalam akun Milik Pelaku yang kemudian pengumuman pemenang dari togel Online tersebut dilakukan pada Pukul 12.00 Wita.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S I K, M.Si dalam keterangan Perssnya mengungkapkan bahwa , Tim yang mendapatkan Informasi dari masyarakat kemudian menindak lanjuti dengan mendatangi rumah Pelaku dan melakukan penagkapan terhadap Pelaku Judi Online di rumahnya, pada saat bermain judi Togel Online di Dsn. Paju Permain, Ds. Lepadi, Kec. Pajo. Kab. Dompu.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Dompu guna pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut.* ASi9)