Polisi Bekuk Empat Pemuda Pelaku Narkoba

Empat Pemuda pelaku tindak pidana narkotika ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba PolrRes Sumbawa,pada Kamis Malam ,11 Juli 2019 sekitar jam 22.20 Wita.di Karang Untir Kel. Brangbiji , Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa.
Keempat pelaku narkoba tersebut yakni : AS (25 th) Asal Brang Biji , SA,( 31th) Asal Brang Biji, FR (33 Th ) Asal Plampang, AZ ( 21Th) Asal Brang Biji. keempat pelaku narkoba ini diketahui i seringkali melakukan pesta dan transaksi narkoba dikediaman salah satu tersangka,SA,31th Dikelurahan Brangbiji, Mendapat laporan dari masyarakat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung melakukan pengrebekan dikediaman SA, Dikelurahan Brang biji, dan didapatkan keempat pelaku telah selesai melakukan pesta narkoba.

IPTU FAISAL AFRIHADI, SH
Kapolres Sumbawa Melalui Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU FAISAL AFRIHADI, SH mengungkapkan bahwa ke empat pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa , 13 (tigabelas) poket narkotika jenis sabu ukuran kecil , 1 (satu) poket narkotika jenis sabu ukuran sedang , 1 (satu) buah pipa kaca berisi kristal ,10 (sepuluh) buah klip obat warna bening2 (dua) buah korek gas,1 (satu) buah bong ,1 (satu) kotak pembungkus pipa kaca dan palu ,uang tunai Rp 700.000 diduga hasiltransaksi Narkoba serta beberapa barang bukti lainnya,

Keempat pelaku akan dijerat hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara , yang dikenakan pasal . ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
kini keempat pemuda tersebut diamankan di polres sumbawa untuk dilakukan penyidikan selanjutnya *ai9.