Polisi Limpahkan Kasus Penghinaan Oleh GHC Kekejaksaan

Sumbawa,Ai9news.id- Kasus penghinaan salah seorang Calon Wakil Bupati pada pilkada 2020 kemarin Oleh salah seorang Oknum Anggota DPRD Sumbawa di Akun Media sosialnya,menjadi sebuah kasus hukum.
Setelah menunggu cukup waktu GHC ( Anggota DPRD Sumbawa ) akhirnya berkas Perkaranya Oleh polisi Dilimpahkan ke kejaksaan,yang sebelumnya sempat tertunda karena Tersangka dinyatakan mengalami perawatan Inap di RSJ ( rumah sakit Jiwa ) Dimataram.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Akmal Novian Reza, Saat ditemui mengungkapkan bahwa.pada tanggal 21 April 2021 ini kasus Penghinaan Pelanggaran UU ITE dengan tersangka GHC Salah satu Oknum Anggota DPRD Sumbawa telah selesai berkas perkaranya dan Sudah dilimpahkan kekejaksaanNegeri Sumbawa. Mengenai terhambatnya pelimpahan kemarin di karenakan adanya surat dari Rumah Sakit Jiwa dimataram tersebut. Namun hari ini tersangka datang menghadap dan mengaku cukup sehat.
” Dia datang dan komunikasi baik baik saja dan dia mngaku sehat,maka berkas segera kita limpahkan ” Ungkap Kasat .
Di tambahkan Kasat Akmal, tersangka tidak ditahan karena kasus tuntutan dibawah Lima tahun. Meski demikian Ini merupakan Kasus Pertama diwilayah Polda NTB yang menangani kasus penghinaan Oleh Oknum Anggota DPRD.
Sementara itu GHC yang Coba di konfirmasi Oleh Ai9news.id tidak mau berkomentar.* Ai9)