Polisi Tangkap Pencuri Mobil dengan Modus Mengambil Kunci Korban yang Ketinggalan di Warung Kopi

0
WhatsApp Image 2020-04-27 at 23.40.18 (1)

MATARAM Ai9news.id – Polres Lombok Barat tangkap satu orang pelaku pencurian mobil AVANSA , MJ als Mut ( 34 ) warga Dsn. Pandanan Ds. Sekotong Barat Kec. Sekotong, yang ditangkap di Halaman Parkir Alfamart Gebang Mataram Pada hari Kamis tgl 23 April 2020 sekira pkl 14.30 Wita Tim yang terdiri dari Tim Resmob Sat Reskrim Res Lobar bersama Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri.

Mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DR 1168 XH milik USMAN ( 42) thn, PNS warga Dsn. Tembowong, DS. Sekotong barat, Kec. Sekotong, Kab. Lombok barat di curi MJ Saat pemilik sholat jumaat dan kunci mobil kelupaan di warung kopi.


Kapolres Lombok Barat melalui siaran perssnya yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Lobar Iptu Ketut Sandiarsa, SH. mengungkapkan Awal kejadian pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekitar jam 10:00 WITA pelapor ( USMAN ) pergi menjemput terlapor ( MJ ) menggunakan mobil miliknya di wilayah Mataram dengan tujuan untuk sama sama pergi menjemput tamu di bandara internasional Lombok (Bil) yang akan diantar kesekotong, setelah bertemu terlapor korban bersama terlapor kemudian pergi menuju Bil melintas melalui jalan raya Sedayu, karena pada saat itu menurut MJ tamunya tiba jam 15:00 WITA dan agar tak lama menunggu di bandara USMAN mengajak MJ untuk minum kopi disalah satu warung kopi yang ada di pinggir jalan raya Bil dsn. Sedayu DS. Kuripan, kec. Kuripan, Kab. Lobar Pada saat duduk diwarung kopi tersebut USMAN mencabut kunci mobilnya dan meletakkannya di atas tempat duduknya, kemudian Ketika masuk waktu sholat Jumat, USMAN pergi sholat Jumat disalah satu masjid yang berjarak sekitar 150 meter dari tempat mobilnya diparkir dan pada saat itu ia lupa membawa kunci mobil yang sebelumnya ia letakkan diatas kursi tempat duduknya, didalam warung kopi tersebut.

Sementara saat itu MJ Masih berada diwarung kopi tersebut, selesai melaksanakan solat Jumat Usman kembali kewarung kopi tempatnya duduk dan sesampainya di sana mobilnya dan juga MJ sudah tidak ada lagi, dan berdasarkan keterangan dari pemilik warung bahwa pada saat Usman pergi sholat Jumat tersebut MJ telah mengambil kunci mobil Usman yang diletakkan diatas kursi tempatnya duduk dan kemudian pergi menggunakan mobil AVANSA Putih milik Usman dengan nomor polisi DR 1168 XH menuju kearah timur. atas peristiwa tersebut Usman mengalami kerugian sekitar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Dari hasil lidik dilapangan Polisi memperoleh info terkait keberadaan pelaku di wilayah mataram, selanjutnya bergerak ke wilayah gebang kemudian berhasil mengamankan MJ di halaman parkir toko alfamart gebang mataram pada saat duduk tanpa perlawanan.

” Dari hasil Intrograsi MJ mengakui melakukan pencurian R4 tsb sendirian, Selanjutnya Pelaku di amankan ke Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut. Atas pebuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengab ancaman hukuman 5 tahun penjara” . Ungkap Kabag Humas Polres Lobar.* Ai9)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *