Polres Sumbawa musnahkan barang bukti kejahatan Narkoba Jenis Sabu 159 grm lebih

Sumbawa Besar,Ai9news.id – 159 gram Lebih Barang Bukti Narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Rabu (10/06/2020). Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blander.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa yang , disaksikan Kasat Narkoba, Kejaksaan, Pengadilan, dan BNN, serta mengadirkan tersangka.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK., menjelaskan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini sebanyak 159,09 gram atau 37 poket. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dan pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa di Kecamatan Utan, beberapa waktu lalu.
Kapolres juga berharap bahwa dalam pemberantasan Narkoba yang merupakan musuh bersama ,harus kuar membangun Soliditas kerjasama dan solid. baik itu Dudukungan oleh Kejaksaan untuk memberi hukman paling berat. serta terpenting adalah Dukungan masyarakat dalam memberikan infomasi.
Mengingat saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19, penanganan narkoba baik penyelidikan maupun penyidikan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saya berpesan kepada kita semua. Narkoba musih kita bersama. Dalam penanganannya, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Mengingatan saat ini di masa pandemi Covid-19,” Tegas Kapolres .
Kasat Narkoba Iptu Masdidin, SH., menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan, di Dusun Setoe Berang, Kecamatan Utan, 13 April 2020 lalu, Dldari tersangka SB alias Sul.
“Yang ditangkap 39 poket. Untuk uji lab 1 poket, untuk pembuktian di pengadilan 1 poket. Sehingga dimusnahkan 37 poket,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto Pasat 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. *Ai9)