Randy dibekuk Reserse Narkoba Polres Sumbawa Karena Miliki Sabu

0
WhatsApp Image 2022-01-19 at 07.51.27

Sumbawa Besar -Ai9news.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa melakukan penangkapan terhadap SR alias Randy (44) Warga Dusun Perung RT 002/RW 001 Desa Kereke Kecamatan Unter Iwes Sumbawa, pada selasa (18/01/2022) sekitar pukul 21.00 wita di pinggir jalan menuju Dusun Perung.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 2 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,74 gram, 1 lembar tisu, 1 buah korek gas, 1 buah Hp Nokia warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor Supra Fit warna hitam tanpa No. Pol.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ekky Malaungi SH, MH. malam ini, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
ditegaskan Kasat Res Narkoba, saat dilakukan penggeledahan terhadap Randy, ditemukan 2 poket diduga sabu di dalam bungkusan tissue miliknya.

“Di hadapan saksi, Randy mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya”, ungkap Iptu Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba.

Selanjutnya Randy beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Randy dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *