Rekapitulasi Tertunda, Saksi PDIP di Sumbawa Protes Aplikasi Sirekap Sering Lelet dan Error

Sumbawa-Besar,Ai9News.id–
Sejumlah saksi partai politik (parpol) di Kabupaten Sumbawa mengeluhkan
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian hasil penghitungan suara. Saksi parpol paling lantang bersuara atas leletnya aplikasi Sirekap adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ini disampaikan saksi dari PDIP, Ridwan Amor, saat ditemui disela kegiatan rekapitulasi tingkat kabupaten Sumbawa Rabu (28/2/2024).
Sebagaimana PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).
“KPU dari awal belum siap menggelar proses rekapitulasi online dengan Sirekap,” kata Amor.
Hal ini diperparah dengan kondisi geografis wilayah seperti di Kabupaten Sumbawa masih ada blank spot di beberapa titik.
Disebutkan, proses penundaan sudah dilakukan dari proses rekapitulasi tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) hingga sekarang terjadi lagi saat rapat pleno tingkat kabupaten.
PDI Perjuangan secara nasional dengan tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno sebagaimana surat DPP PDIP Nomor : 2599 /EX/DPP/II/2024 yang disampaikan kepada KPU RI pada tanggal 20 Februari 2024.
“Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan,” jelas Amor.
Ia mengatakan, pihaknya merasa geram atas kondisi aplikasi Sirekap yang kerap error.
“Kita tahu sekarang sistem online melalui Sirekap seharusnya disiapkan dari awal mitigasinya. Kenapa hanya karena Si Rekap pleno hari ini ditunda?” tanya Amor.
Di skor 30 menit awalnya oleh pimpinan sidang Ketua KPU Sumbawa, tapi ini sudah molor waktunya karena aturan KPU harus semua kecamatan selesai diinput di Sirekap. Sementara, PPK Kecamatan Batulanteh Belum Selesai input data terkendala sinyal internet.
Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PDIP meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurutnya, paling utama sekarang hitung manual, itu diakui sesuai Undang-Undang. “Kalau misalnya Sirekap yang diakui tidak perlu ada pleno lagi,” tegas Amor.
Harapan kedepan, KPU bisa membenahi sistem Sirekap hari ini dan hitung manual paling utama menjadi acuan.(enk)