IMG-20230731-WA0038

Sumbawa Besar, Ai9news.id–Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan atas 46 berkas dokumen pengadaan barang dan jasa (E-Catalog) tahun 2022 pada RSUD Sumbawa Senin (17/07) kemudian dr.DHB mantan Direktur RSUD Sumbawa ditetapkan Sebagai tersangka dalam kasus dugaan Suap (Gratifikasi) dan tersangka juga langsung ditahan Jaksa selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Sumbawa sejak Kamis (20/07), maka Senin (31/07) Tim Jaksa Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH, kembali melakukan penggeledahan dirumah tersangka dr.DHB yang berada dikawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa.

Tim Jaksa Penyidik dibawah koordinator Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnain SH didampingi Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH, Kasi P3BR Rika Ekayanti SH MH dan sejumlah Staf, Senin (31/07) sekitar pukul 14.45 Wita dengan menggunakan tiga mobil dinas Kejaksaan meluncur kerumah dr.DHB untuk melakukan penggeledahan, dan saat tiba di TKP, istri dokter Dede didampingi kuasa hukumnya Advokat Surahman MD SH MH bersama rekannya Puja Kusuma SH dan Elvira SH dari Kantor Hukum SS dan Partner menerima kedatangan tim Jaksa, dan setelah membaca surat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, maka tim Jaksa dipersilakan masuk kedalam rumah tersangka, namun tim tidak menemukan satupun berkas dokumen yang bisa diamankan.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya kepada para wartawan diruang kerjanya Senin sore (32/07) menjelaskan hari ini tim Jaksa telah melakukan penggeledahan dirumah tersangka dr.DHB sesuai dengan Surat penetapan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 49/Penpid.B/Gld/2023/PN SBB, namun kami tidak menemukan satu berkas dokumen pun dirumah tersangka.

“Sesuai dengan penjelasan dari istri tersangka kalau dokumen berkas kepemilikan rumah tersangka masih berada tersimpan pada deposit box BSI Sumbawa, dan melalui kuasa hukumnya berjanji kalau sejumlah dokumen seperti sertifikat rumah itu akan diberikan tiga hari kemudian, dimana dokumen kepemilikan rumah tersebut dibutuhkan untuk melengkapi dokumen penyidikan,” papar Jaksa Indra.(Ai9/03)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *