Sat Pol PP Sumbawa Amankan Dua Orang Penjual Miras Di Dusun Bangkong

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona juga mencegah penyakit masyarakat ditengah pandemi wabah corona virus di Indonesia dan terus meningkatnya jumlah penderita terpapar di NTB. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa terus mengintensipkan patroli terutama diwaktu malam meskipun dalam keadaan hujan.
Kadis Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa H Sahabuddin, S.Sos,. M.Si,. melalui keterangan persnya, Senin (13/04/2020) mengatakan bahwa, dalam patroli rutin regu II Satpol PP yg dipimpin oleh kasi Opdal (Mukhtamarwan) bersama danton patroli (Indra Karsyah) dan danton piket (Subagyo) bersama degan unit intel satpol PP pada pukul 21.45 Wita malam ini, telah mengamankan dua orang penjual miras yaitu seorang wanita berinisial MS (39) di Dusun Bangkong Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas tepatnya depan holding ground Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa dengan jumlah BB sebanyak 46 botol brem berukuran 600 ml dan 1 (satu) botol brem merah ukuran 1500 ml. Parahnya wanita ini telah dua kali tertangkap perbuatan yang sama.
Kemudian Penangkapan kedua seorang laki-laki berinisial JH (32) dengan Barang Bukti (BB) Brem sebanyak 11 botol ukuran 600 ml. Penangkapan kedua ini lebih kurang 1500 meter dari lokasi penangkapan pertama di Dusun Bangkong Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas pukul 22.10 wita.
Saat ini kedua pelaku sekaligus pemilik miras beserta Barang Bukti (BB) telah digelandang ke Kantor Satpol PP Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tutup Kasat. (Ai9/sr)