Selama Tahun 2022, Terjadi 117 Kasus Penganiayaan di Wilayah Hukum Polres Sumbawa

Sumbawa-Besar,Ai9News.id–Dalam Tahun 2022, tingkat kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa menurun dibandingkan pada tahun 2021 lalu. Tercatat selama Tahun 2021 sebanyak 642 kasus, sementara dalam Tahun 2022 hanya 441 kasus, dari 441 kasus tersebut, kasus penganiayaan menduduki peringkat teratas yakni sebanyak 117 kasus.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henri Novika Chandra S.IK, dalam Kompresi Pers Ungkap Kasus Tahun 2022, Sabtu, (31/12) menjelaskan, dari sejumlah kasus dalam Tahun 2022 ini jajarannya berhasil mengungkap 124 kasus dengan tersangka sebanyak 153 orang, 4 di antaranya perempuan.
Kapolres yang didampingi Kabag Ops Kompol Sari Mukmin, Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel STK, Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi SH MH, Kasat Sabhara, AKP Mulyadi SH, dan Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, serta dihadiri pejabat utama Polres Sumbawa melanjutkan,
seluruh pengungkapan kasus tahun 2022 merupakan hasil informasi masyarakat dan pengembangan yang dilakukan Tim Puma Polres. Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk penentuan status tersangka.
Kapolres menyebutkan, kasus yang paling banyak terjadi Tahun 2022, adalah tindak pidana penganiayaan dengan jumlah 117 kasus, diikuti kasus pencurian dengan pemberetan (Curat) 82 kasus, dan Curanmor 55 kasus.
Untuk kasus lainnya juga menurun. Seperti persetubuhan anak di bawah umur. Tahun lalu 18 kasus, tahun 2022 hanya 6 kasus. Kasus pembunuhan tahun sebelumnya 5 kasus, menjadi 2 kasus pada tahun ini. Yang mengalami peningkatan adalah kasus perjudian dari 7 kasus tahun 2021 meningkat 14 kasus tahun 2022
“Kasus penganiayaan paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Sumbawa, pelakunya banyak dari kalangan anak muda karena salah paham dan pengaruh minuman keras,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu Kapolres menghimbau masyarakat tetap berperan menjaga Kamtibmas. Terutama pada malam pergantian tahun. “Tetap jaga kondusifitas, protocol kesehatan, hindari konsumsi minuman keras dan narkotika, serta jaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama. (san)