Sembilan Warga Lotim Dipulangkan Ke Daerah Asal

0
1

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Pulau Lombok telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 namun penduduknya masih dapat berkeliaran menyeberang ke Pulau Sumbawa, hal ini tentu membuat masyarakat yang didatangi oleh mereka menjadi was-was sebagaimana hari ini Selasa 14 April 2020 sebanyak sembilan orang pendatang dari Lombok Timur yang terpaksa dipulangkan oleh Pemerintah Kecamatan Alas bersama Ketua DPRD Sumbawa. Mereka datang ke Sumbawa dengan alasan menjadi buruh tani dan telah beberapa hari berada di Alas.

Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq dalam keterangannya mengatakan bahwa, kesembilan warga Lotim yang dipulangkan ke Daerah asalnya ini telah beberapa hari di Alas dan keberadaan mereka sebagai buruh tani namun sebelum beraktifitas mereka telah diminta untuk mengkarantinakan diri dulu selama 14 hari tetapi aturan ini mereka langgar sehingga masyarakat setempat menjadi khawatir sebab mereka datang dari daerah terjangkit virus corona.

“Kesembilan orang ini berasal dari Lombok Timur. Kedatangan mereka dengan niat bekerja sebagai buruh tani namun karena SOP nya, kita minta mereka karantina dulu selama 14 hari baru bisa mulai bekerja. Tetapi mereka melanggar dan tampak berkeliaran. Ini membuat masyarakat khawatir. Akhirnya sesuai dengan SE Bupati dan Seruan Pak Camat, kita minta mereka kembali dulu ke daerah asalnya. Nanti setelah wabah Covid-19 ini mereda, bisa datang lagi,” terang Rafiq (Sapaan akrab Ketua DPRD Sumbawa ini).

Lanjut Rafiq, melihat situasi penyebaran Covid-19 di NTB cukup tinggi terutama Pulau Lombok, alangkah baiknya Pemda Sumbawa mengambil langkah menutup sementara akses keluar masuk ke Sumbawa bagi para pendatang. Kecuali kendaraan yang membawa bahan makanan.

“Tujuan kita ingin memutus mata rantai penyebaran Virus corona, jadi sebaiknya sementara waktu kita tutup dulu untuk pendatang yang ingin masuk ke Sumbawa sebelum semuanya terlambat,” ujarnya.

Sementara itu Camat Alas M.Lutfi Makki mengatakan pihaknya telah mengeluarkan seruan no.300/94/Kec.Alas/2020. Seruan ini menindaklanjuti SE Bupati no 360/173/Pem/2020 tentang Pedoman Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumbawa.

Surat Seruan itu berisi tiga point. Pertama, Kepada masyarakat Alas diserukan, tidak menerima atau menampung pekerja musiman yang datang dari luar daerah khususnya dari Zona merah Covid-19. Kedua, meminta kepada pendatang yang ada di Kecamatan Alas agar segera kembali ke daerah asalnya.

Ketiga, jika diperlukan, pendatang bisa diantar oleh tim relawan ke pelabuhan Poto Tano berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

“Sesuai dengan surat seruan tersebut, hari ini Pemerintah Kecamatan Alas mengambil langkah tegas bersama Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, Danramil Alas dan Kapolsek Alas. Mengantar langsung kesembilan warga Lotim ini hingga di atas Kapal di Pelabuhan Poto Tano, KSB,” tutup Camat Lutfi. (Ai9)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *