Seorang Pelaku Narkoba dibekuk Sat Resnakoba Polres Dompu

0
WhatsApp Image 2020-06-14 at 20.36.47

Dompu,Ai9news.id- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial AG (35) Pada hari minggu tanggal 14 Juni 2020 Pukul 15.30 Wita bertempat Di kamar kos kosan sewaan AG di lingkungan Bali Barat, Kec/Kab.Dompu.

PAUR HUMAS POLRES DOMPU AIPTU HUJAIFAH melalui keterangan perssnya .mengungkapakan Kronologis kejadian Sekitat Pukul 15.00 wita anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pesta narkoba di salah satu kamar kos di Lingkungan bali barat, Kel. bali, kec/Kab.Dompu

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan penangkapan.

Tersangka AG berhasil diamankan di kos-kosannya dengan barang bukti satu alat hisap bong, satu korek api yang sudah di modif, satu HP Xiaomi, satu poket klip plastik bening yang diduga berisikan Shabu dgn berat bruto 0.95 gram, satu poket klip plastik bening yang diduga berisikan Shabu dgn berat 0.89 bruto Dengan total berat bruto 1,84 gram, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun * Ai9)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *