Seorang Wanita Bandar Narkoba DiTangkap Polisi

0
WhatsApp Image 2020-10-04 at 08.38.27

Sumbawa,Ai9news.id- Seorang wanita berinisial SJ Alias Tiara (40)
Alamat Kelurahan Samapuin Sumbawa, ditangkap Tim gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Sumbawa pada Sabtu (3/10/2020) pukul 19.30 Wita kemarin.

Tersangka ditangkap diketahui merupakan seorang bandar narkoba.
Kabid Humas apolda NTB, Kombes Pol. Aryanto S.IK M.Si melalui press release menerangkan, bahwa Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Besar, melakukan penangkapan tersangka Tiara di Jln. Palapa – Pungka RT 02 / RW 03 Kelurahan Samapuin Kec. Sumbawa, ungkap Artanto. .

Dijelaskan Artanto,penangkapan tersebut adalah menindak lanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kelurahan Samapuin, kemudian Team Ops Ditresnarkoba Polda yang di Pimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. S.IK melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap rumah pelaku bandar Narkotika di Samapuin Sumbawa Besar dengan tersangka berinisial SJ, terangnya.

Tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti berupa Uang tunai Rp. 13.899.000, 1 Buah Dompet emas yang di lakban warna hitam yang di dalamnya berisi 8 klip transparan kosong, 1 Bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram, 13 Buah cincin emas, 8 pasang anting emas, 3 Buah liontin emas, 5 Buah gelang emas, 10 gram emas batangan merek Antam, 2 Buah BPKB Motor, 2 Sertifikat Rumah, 1 Unit Mobil CRV beserta STNK, 1 Unit Motor PCX beserta STNK, 1 Unit Motor Yamaha WR beserta STNK, 1 Buah Hp Nokia Warna Biru, 1 Buah Hp OPPO dan 1 Alat Pres klip plastik.

Setelah mengamankan pelaku yang berada di rumahnya dan melaksanakan pengeledahan badan dan rumah yang di saksikan oleh RW dan Keamanan kampung setempat , ditemukan Narkotika yang berada di Ember pakian kotor yang dilipat di baju ( daster ) dan disimpan di dalam dompet emas yang di lakban hitam dengan berisikan 8 klip transparan kosong, 1 Bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram, paparnya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumbawa Besar sekaligus melaksanakan konsolidasi, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, tandas Kabid Humas Polda NTB.*Ai9)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *