SETELAH BURON BEBERAPA HARI, AYAH BEJAT ! PERKOSA ANAKNYA DIAMANKAN POLISI

Sumbawa.Ai9News.id. Nasib Pilu dialami Mawar 16 thn, ( bukan nama asli RED ) ,Mahkota kesuciannya sebagai seorang gadis telah direnggut oleh ayah kandungnya sendiri. dengan inisial AD umur 48 Thn, alamat Rt. 005 Rw. 003 Dsn. Makerti Ds. Tolo’oi Kec. Tarano Kab. Sumbawa. Kejadian ini telah berlangsung selama tiga kali di sebuah rumah ladang jagung milik ayahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA, AIPTU Arifin Setioko S.Sos membenarkan adanya kejadian tersebut. Kejadian ini telah berlangsung sejak bulan Februari namun dilaporkan kepolisi hari kamis 20 Juni 2019,
Diceritakan Arifin dari hasil laporan bahwa kejadian berawal pada bulan Februari dimana kejadian pertama terjadi sekitar siang hari, kejadian kedua terjadi 1 (Satu) minggu setelah kejadian pertama pada bulan Februari 2019 sekitar siang hari dan kejadian ketiga atau terakhir pada awal bulan Juni 2019 sekitar siang hari, yang dimana tempat kejadian yang sama yaitu di rumah sawah lahan jagung milik Pelaku. Sedangkan untuk hari tanggal dan jam kejadian Korban tidak ingat.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 sekiat pukul 12.00 wita, Korban yang sudah tidak tahan atas tindakan Ayah Kandungnya (Pelaku) langsung menceritakan kejadian tersebut pertama kali pada ibu angkatnya An. SRI WAHYUNI, kemudian saat itu juga ibu SRI menghubungi Kadus dan Kadus beserta Kades menginformasikan kepada Babin Kamtibmas (BKTM) Ds. Tolo’oi.dan diteruskan ke polres sumbawa.
Setelah mendapat laporan anggota polisi langsung menuju ke rumah pelaku , namun saat itu pelaku telah melarikan diri.
“Sempat buron beberapa hari AD menghilang dari desanya karena merasa takut dihukum masa. namun pada tanggal 21 juni 2019 AD menyerahkan diri di polsek empang dan segera diamankan dipolres sumbawa.” ujar Arifin
Kini AD telah diamankan dipolres sumbawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang bejat.Pelaku dijerat dengan pasal 76D Sub pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pada ayat (3) berlaku apabila dilakukan oleh orang tua kandung maka hukuman ditambah 1/3 dr hukuman pokok. (Ai9*