SISTEM RESI GUDANG MENJADI ALTERNATIF INOVASI DALAM PERIKANAN KABUPATEN SUMBAWA

Oleh: Arni Fitrianah, S.Pi
Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Universitas Teknologi Sumbawa
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dengan luas wilayah laut yang dapat dikelola sebesar 5,8 juta km2, sektor maritim (kelautan) menjadi sangat strategis bagi Indonesia. Meskipun demikian, selama ini sektor tersebut masih kurang mendapat perhatian serius bila dibandingkan dengan sektor daratan. Padahal jika potensi pembangunan (ekonomi) kelautan Indonesia dikelola dengan inovatif dan baik, maka dapat menjadi salah satu sumber modal utama pembangunan, dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan masyarakat Indonesia. Sejalan dengan kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menitikberatkan pada sumber daya maritim, diantaranya melalui kebijakan “Poros Maritim” dan “Tol Laut”. Bagaimana pengelolaan sektor perikanan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Secara potensi, perikanan Indonesia adalah yang terbesar di dunia, baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya. Berdasarkan modus operandi atau cara produksi, perikanan terbagi menjadi dua yaitu perikanan tangkap (capture fisheries) dan perikanan budidaya (aquaculture), dengan potensi produksi lestari sekitar 67 juta ton/tahun. Dari angka ini, potensi produksi lestari (Maximum Sustainable Yield = MSY) perikanan tangkap laut sebesar 9,3 juta ton/tahun dan perikanan tangkap di peraian darat (danau, sungai, waduk, dan rawa) sekitar 0,9 juta ton/tahun, atau total perikanan tangkap 10,2 juta ton/tahun. Sisanya, 56,8 juta ton/tahun adalah potensi perikanan budidaya, baik budidaya laut (mariculture), budidaya perairan payau (tambak), maupun budidaya perairan tawar (darat).(watimpres.go.id)
Potensi perikanan Sumbawa
Kabupaten Sumbawa yang terletak diantara laut flores dan samudra indonesia merupakan penghasilkan ikan yang cukup besar, Dari sisi, luas wilayah Kabupaten Sumbawa adalah 10.475,7 Km2 meliputi luas daratan 6.643,98 Km2 dan luas perairan laut 3.831,72 Km2 dengan panjang pantai ± 982 Km dan luas perairan laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 74.000 Km2. Luas perairan pesisir menjadikan Kabupaten Sumbawa berpeluang dalam mengembangkan potensi pesisir dalam berbagai kegiatan perikanan baik penangkapan ikan maupun kegiatan budidaya, yang memberikan kontribusi besar dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kelompok masyarakat yang memanfaatkan sumber daya perikanan adalah masyarakat nelayan. Masyarakat nelayan merupakan kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas usaha dengan mendapat penghasilan bersumber dari kegiatan menangkap ikan. Semakin banyak hasil tangkapan maka semakin besar pula pendapatan yang diterima dan pendapatan tersebut sebagian besar untuk keperluan konsumsi keluarga. Dengan demikian tingkat pemenuhan kebutuhan konsumsi keluarga ditentukan oleh pendapatan yang diterimanya. Sumber daya perikanan sebenarnya secara potensial dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, namun pada kenyataannya masih banyak nelayan belum dapat meningkatkan hasil tangkapannya, sehingga tingkat pendapatan nelayan tidak meningkat. (Sujarno 2008)
Kegiatan usaha penangkapan ikan di Kabupaten Sumbawa seluruhnya dilakukan oleh nelayan dengan jumlah nelayan perikanan laut sebesar 9929 dan nelayan perikanan perairan umum sebesar 1031. (Data BPS NTB). Potensi perairan Kabupaten Sumbawa belum dimanfaatkan secara optimal dimana masih terkonsentrasi pada penangkapan di wilayah perairan pantai Utara, sedangkan perairan lepas pantai dan perairan ZEEI belum banyak dimanfaatkan.
Wacana akan dibentuknya shrimt Estate program nasional dengan dukungan anggaran sekitar Rp. 4 Triliun akan mengubah penghasilan nelayan yang kecil menjadi berlipat-lipat dan ini merupakan pertumbuhan ekonomi sumbawa yang sangat menjajikan, seperti yang disampaikan oleh wakil bupati Dewi novianti atau yang akrab di panggil bu novi “Mudah-mudahan dengan shrimp state ini penghasilan mereka yang dulu mungkin satu petak hanya Rp. 5 juta, tetapi dengan adanya shrimp Estate ini bisa berlipat lipat.”
Masalah yang dihadapi Nelayan
Dibalik potensi perikanan Sumbawa yang begitu besar tidak lepas dari kendala yang dialami oleh nelayan, kendala utama yang dialami nelayan adalah dalam proses pemasaran, ikan tangkapan dalam jumlah besar yang diperoleh nelayan jika tidak segera terjual maka akan rusak, Karena nelayan tidak memiliki tempat penyimpanan dalam jumlah yang besar dan dalam jangka waktu lama, sehingga nelayan akan menerima tawaran dari pengepul dengan harga yang rendah, hal ini akan sangat merugikan nelayan. Nelayan hanya memiliki dua opsi, ikan segera terjual,meskipun dengan harga dibawah standard atau ikan hasil tangkapannya akan rusak. Pada fenomena ini nelayan tidak bisa menentukan harga hasil tangkapannya dengan harga terbaik, dengan kata lain posisi nelayan memiliki harga tawar yang rendah.
Sistem Resi Gudang
Permasalahan atas kondisi ini memberikan peluang untuk menyediakan sistem resi gudang yang dapat mengatasi persoalan ketersediaan komoditas, fluktuasi harga, dan sekaligus sebagai alternatif sumber pendanaan bagi para nelayan. Resi gudang (warehouse receipt) adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu.Gudang di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, nelayan membutukan gudang beku (cold stored) agar kualitas hasil tangkap tetap terjaga, dimana gudang beku ini memiliki kapasitas yang besar dan daya simpan hingga 3 bulan. Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari perbankan. Oleh karena resi gudang merupakan bukti kepemilikan, maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjualbelikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk penyerahan barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak berjangka (futures contract).
Manfaat Sistem Resi Gudang
Mengapa resi gudang menjadi penting bagi nelayan? Resi gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Resi gudang dapat digunakan sebagai agunan karena resi itu dijamin oleh komoditas tertentu yang berada dalam pengawasan gudang yang terakreditasi. Besarnya kredit yang dapat diperoleh dari resi gudang sebagai agunan adalah 70% dari nilai komoditas yang tersimpan di gudang dengan suku bunga sekitar 6% per tahun.
Beberapa manfaat sistem resi gudang antara lain:
1. Sistem resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar nelayan serta menciptakan efisiensi di dunia agrobisnis, dimana nelayan bisa menunda penjualan komoditi setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan.
2. Resi gudang ini dapat digunakan bagi nelayan dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrik dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku.
3. Memobilisasi kredit ke sektor perikanan. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para nelayan atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
4. Memperkecil fluktuasi harga, dimana nelayan tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
5. Mengurangi risiko di pasar-pasar produk perikanan dan terbukanya akses kredit bagi para nelayan.
6. Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
Mengelola Sistem Resi Gudang
Di Indonesia, sistem resi gudang ini diatur dengan UU No. 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang. Definisi resi gudang menurut UU tersebut adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di Indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:
· judul resi gudang
· jenis resi gudang yaitu resi gudang atas nama atau resi gudang atas perintah
· nama dan alamat pihak pemilik barang
· lokasi gudang tempat penyimpanan barang
· tanggal penerbitan
· nomor penerbitan
· waktu jatuh tempo
· deskripsi barang
· biaya penyimpanan
· tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang, dan
· nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang masuk gudang.
Komoditas yang dimaksud dalam UU dan peraturan tersebut adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum dan paling sedikit memenuhi persyaratan (1). Memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan, (2). memenuhi standar mutu tertentu, dan (3). jumlah minimum barang yang disimpan.
Landasan hukum sistem resi gudang termuat dalam:
· UU no. 9/2006 tentang sistem resi gudang, sebagaimana di ubah
dengan UU No.9/2011.
· UU. No.7/2016tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,
pembudidaya ikan, dan petambak garam.
· Peraturan pemerintah (PP) No.36/2007 tentang pelaksanaan UU No.
9/2006 tentang SRG sebagaimana diubah dengan PP No.70/2014.
Derivatif resi gudang adalah turunan resi gudang yang dapat berupa kontrak berjangka resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga diskonto resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan.Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas. Perdagangan resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yaitu suatu unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
Resi gudang yang diperdagangkan di Indonesia wajib melalui suatu proses penilaian Gudang yang menerbitkan. Ini dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi. Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem, dan jaringan informasi adalah Pusat Registrasi Resi Gudang yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Sistem resi gudang ini, merupakan salah satu alternatif inovasi dalam perikanan kabupaten sumbawa yang menjanjikan potensi besar bagi perekonomian sumbawa maupun perekenomian nasional, hal ini membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, pengusaha, akademisi termaksud nelayan sendiri, tapi hal ini butuh kajian dan penelitian yang lebih mendalam agar sistem resi gudang dalam perikanan kabupaten sumbawa dapat terwujud.*Ai9)