Tak Kantongi Izin, Pol PP Hentikan Live Music DJ di Cafe Sampar Maras

0
WhatsApp Image 2020-02-02 at 20.42.35

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Keberadaan cafe di wilayah Sampar Maras Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa yang selalu menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat sudah mulai dalam pengawasan ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumbawa.

Sebagai penegak Perda di Kabupaten Sumbawa
Sat Pol PP kembali memberikan teguran keras kepada salah satu pengelola cafe di wilayah Sampar Maras yang menggelar live music dengan DJ pada Sabtu malam 1 Februari 2020.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa H.Sahabuddin, M.Si,. dalam keterangan persnya, Ahad (02/02/2020) mengatakan bahwa, aktifitas cafe yang ada di wilayah Sampar Maras Kecamatan Labuhan Badas akan selalu dalam pantauan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagaimana pada Sabtu malam Sat Pol PP turun langsung ke lapangan mendatangani cafe yang menggelar live music dengan DJ, padahal kegiatan tersebut tidak memiliki izin sama sekali dan secara aturan hal ini tidak dibenarkan.

Sat Pol PP selaku penegak Perda akan selalu berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Setiap aktifitas di wilayah Sampar Maras akan selalu dalam pantauan, kegiatan live music dengan DJ yang dilakukan oleh salah satu cafe telah diberikan peringatan keras, selain tidak mengantongi izin secara aturan hal ini tidak dibenarkan dan Pol PP akan menindak tegas semua kegiatan yang melanggar Perda.

Tindakan cepat yang dilakukan petugas Sat Pol PP tidak lain sebagai upaya pencegahan, menginggat live DJ dilokasi cafe Sampar Maras telah melanggar aturan dan tidak memiliki ijin sama sama sekali dan petugas telah mendatangi langsung serta memberi teguran kepada pengelola Cafe,” terang Kasat Pol PP.

Dalam penertiban yang dilakukan di cafe Sampar Maras, Pol PP telah menerjunkan personil lengkap yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP serta turut juga dalam operasi penertiban itu, Kabid Trantibum, Kamaruddin, Kasi Waslu Sukarman dan 15 orang anggota dan saat dilokasi Kasat Pol PP telah mengintrogasi pengelola cafe beinisial EL.

Dari hasil introgasi, pengelola cafe membenarkan adanya kegiatan Live musik dengan DJ dan bahkan dari pengakuannya sudah dua minggu kegiatan tersebut dilaksanakan. Kasat Pol PP langsung memberikan teguran keras agar pengelola segera menghentikan kegiatan live music DJ tersebut.

“Kami sudah memperingatkan pengelola maupun pemilik Cafe untuk segera menghentikan kegiatannya. Jika peringatan pertama tidak diindahkan maka kami selaku penegak Perda akan menindak tegas pengelola maupun pemilik cafe, karena telah melanggar aturan yang sah,” tutup H Sahabuddin. (SR/Ai9news)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *