Tanam Ganja, Pemuda di Sumbawa Barat Dibekuk Polisi

0
IMG-20250315-WA0009

Sumbawa Barat, Ai9News.id – Akibat menanam ganja di halaman rumah, seorang pemuda di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, diamankan Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat Polda NTB.

Pemuda dengan inisial (A) 33 tahun Kedapatan menanam ganja dan diduga kerap melakukan transaksi narkoba, (A) yang beralamat di Kecamatan Taliwang, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, karena diduga menjadi bandar narkoba.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S, IK melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Made Mas Mahayuna, yang dikonfirmasi mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap, telepon genggam, dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan.

“Tidak hanya itu, saat dilakukan pengeledahan, kami juga menemukan 2 pot tanaman ganja yang disimpan di halaman belakang rumahnya” sambungnya.

Saat diperiksa petugas, (A) mengaku hanya iseng-iseng menanam ganja sejak dua bulan yang lalu pada 5 pot yang dibawa dari Mataram, namun hanya 2 pot yang berhasil tumbuh. Tidak hanya itu, (A) juga mengaku sempat beberapa kali memanen ganja tersebut untuk konsumsi sendiri sebelum diamankan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, (A) kini mendekam di Rutan Polres Sumbawa Barat dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Jas/ PKL Pnj/ Lun/ Lis)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *