Telah Berbuat Namun Belum Dikenal, KADIN Sumbawa Konsolidasi Internal

0
WhatsApp Image 2020-02-12 at 09.44.44

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Keberadaan Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) di Indonesia telah lama terbentuk, dan sah menurut Undang-undang namun dibeberapa kota termasuk Kabupaten Sumbawa sampai sejauh ini masyarakat atau bahkan DPRD dan pemerintah sendiri belum begitu melihat peran dan kinerja dari KADIN itu sendiri.

Salah satu pengurus KADIN Kabupaten Sumbawa, DR Lahmuddin Zuhri, SH,. MH,. dalam konsolidasi internal di Aula Hotel Sea Side Cottages Ai Loang Sumbawa, Selasa (11/02/2020) mengatakan bahwa, sejauh ini keberadaan KADIN di sumbawa memang nyaris luput dari pengetahuan masyarakat sebab diakui beberapa tahun ini mengalami ke-vacum-an sehingga perannya tidak terekspos ke publik. Oleh karena itu, Konsolidasi internal ini dilaksanakan guna mengevaluasi serta menambah dan membentuk pengurus-pengurus baru yang dalam waktu dekat akan terlibat aktif dimasing-masing bidang usaha untuk secara bersama sama membangun Sumbawa yang lebih baik ke depan.

“Kami juga telah banyak mengikuti seminar industri dan perdagangan dibeberapa pulau bagaimana cara mempercepat laju pertumbuhan perdagangan, industri, bisnis, hingga ide ide tentang bisnis,” ujar DR Lahmuddin.

Sejauh ini juga, Ketua Kadin tetap eksis dan sudah banyak berperan serta menfasilitasi pelaku bisnis di sumbawa, bagaimana para usahawan mampu memainkan peran dan ritme usahanya demi kemajuan Sumbawa yang lebih baik serta percepatan laju ekonomi Sumbawa di masa yang akan datang.

Di tempat yang sama, Ketua Kadin Sumbawa, Farid Bahanan, SE,. menegaskan,
Kadin merupakan induk organisasi milik negara. keberadaannya di Sumbawa memang sempat down selama bertahun tahun sehingga kedepan akan dibenahi secara struktur.

Menurut Farid, Ketua Kadin serta ketua masing masing komite atau bidang diharapkan mampu mempererat hubungan antar Kadin, antar kota, melalui kegiatan Rapim dan Rakernas serta sejumlah forum lainnya.
ia mengaku, pihaknya diminta untuk bekerjasama setelah pembangunan Teluk Santong (Tanjung Santong) dan Bandara Baru Sumbawa bagaimana supaya Maskapai Garuda kembali beroperasi di Sumbawa. “teluk Santong akan menjadi kawasan industri khusus, pembangun teluk Santong menjadi Tanjung Santong telah diputuskan oleh Pelindo di Surabaya.

“KADIN fungsinya akan berbisnis dan berkonsultasi dengan Pemda sumbawa sesuai UU nomor 1 dan Keppres nomor 17, bagaimana mengakselerasikan Dunia usaha dengan pemerintah.

KADIN memiliki tujuan untuk mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah KADIN yang profesional di seluruh tingkat dengan membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar potensi ekonomi nasional dibidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, antar sektor dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib bedasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global.

KADIN juga berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan professional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, serta Pasal 8 dan Pasal 9 AD KADIN, tugas pokoknya memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan dibidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan mendorong tumbuh dan berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.

“Untuk diketahui, Gubernur NTB adalah pembina kepengurusan pusat dan kantor KADIN Sumbawa saat ini berada di UNSA samping SMPN 1 Sumbawa,” tutup Farid. (Ai9news/Sr)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *