Terbukti Bersalah, Majelis Hakim PN Sumbawa Vonis Nyonya Lusi 7 Bulan Penjara. Kuasa Hukum Mengamuk

Sumbawa-Besar,Ai9News.id-Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Sumbawa Besar, Pimpinan John Michel Leuwol,SH, Senin,(29/7), menjatuhkan vonis penjara selama 7 bulan dan di potong masa tahanan karena terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU. Namun, Putusan Majelis Hakim yang beranggotakan Franciskus Xavarius Lae, SH dan Rino Anggaran,SH, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Lusy selama 1,6 Tahun penjara.

Putusan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari Tim Kuasa Nyonya Lusi dan puluhan pengunjung yang hadir. Mereka memprotes putusan yang dinilai sangat tidak adil. Kericuhan pun terjadi, karena Tim Kuasa Hukum dari Kantor Sambo (Sasak Mbojo) Law Firm terdiri dari Safran SH MH, Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH, mengamuk di ruang sidang.

Beruntung ketiga hakim yang memimpin sidang panik dan bergegas meninggalkan ruangan, sedangkan Safran—Tim Kuasa Hukum terdakwa berusaha ditenangkan aparat kepolisian dan petugas keamanan pengadilan. Tidak hanya di ruang sidang, keributan juga terjadi di ruang pelayanan Pengadilan Negeri Sumbawa.

Tim Sambo yang meminta salinan putusan majelis hakim ditanggapi dengan alasan berbelit-belit. Padahal majelis hakim berjanji setelah dijatuhkan putusan tersebut, salinan akan langsung diberikan. Beberapa petugas PN berusaha mengendalikan situasi. Bahkan Ketua PN Sumbawa ikut turun tangan. Tim Sambo marah sebab mendapat informasi salinan putusan yang sudah dibacakan akan direvisi.

“Ini tidak benar, harusnya setelah putus, salinan itu diberikan bukan direvisi atau dirubah redaksinya,” tukas Safran.

Ketika majelis hakim tidak siap untuk membacakan putusan yang belum lengkap atau terjadi kekeliruan, lanjut Safran, harusnya sidang putusan ditunda. “Jangan sudah dibaca baru direvisi atau diperbaiki,” sesalnya saat ditemui wartawan.

Hingga menjelang magrib, salinan itu belum selesai dan tim kuasa hukum terdakwa tetap bertahan di kantor pengadilan.

Terhadap putusan hakim, Safran menegaskan telah menyatakan banding. Sementara JPU, Hendra S, SH yang ditemui terpisah, menyatakan piker-pikir. “Hasil sidang ini akan kami laporkan dulu ke atasan,” ujarnya singkat.(Ikh)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *