Terbukti Korupsi Terdakwa Bumdes Semamung Dituntut Pidana 7 Tahun Penjara

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH, Kamis (01/08/2024) dihadapan sidang terbuka

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang dikendalikan majelis hakim diketuai, I Ketut Somanasa SH MH dengan hakim anggota Mahyudin Igo SH dan Fadhli Hanra SH MKn, telah mengajukan tuntutan pidana 7 tahun terhadap Putri Munira terdakwa kasus Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, selama 7 tahun penjara plus denda dan ganti kerugian, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada PT Bank Negera Indonesia (PERSERO) TBK. Cabang Sumbawa Besar senillai Rp 3,1 Miliar.

Tim JPU dalam tuntutan pidananya memaparkan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, ahli dan terdakwa maupun sejumlah barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka menyatakan terdakwa Putri Munira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Putri Munira dituntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, disertai pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) tahun kurungan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.100.000.000.- (tiga milyar seratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

Disamping itu menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1986 atas nama ZULKIFLI dengan luas tanah 2000 M2 (20 are) yang terletak di Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 07 Desember 2022 yang ditanda-tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa SUBHAN, S.ST, S.H,
1 (satu) buah Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02844 atas nama TERDAKWA dengan luas tanah 10.000 M2 (100 are / 1 Ha) yang terletak di Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 23 Desember 2022 yang ditanda-tangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tim II MOCHAMAD RIZKY, S.ST Dirampas untuk negara, dan sejumlah dokumen terkait Terlampir dalam berkas perkara, serta Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari tim Jaksa, terdakwa Putri Munira didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Febrian Anindita SH meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan pledoi pembelaan pada sidang lanjutan pekan mendatang.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *