Terdakwa KorupsiBumdes Semamung Akui Perbuatan, Jaksa Siapkan Tuntutan

0
IMG-20240718-WA0116

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Setelah tak siap mengajukan saksi meringankan (Adecharge) kendati terdakwa telah diberikan kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram akhirnya kemarin perempuan PM terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atas pengelolaan dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 46 Cabang Sumbawa yang disalurkan melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa NTB tahun 2020 – 2022 lalu, dengan jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp 3,1 Miliar, giliran diperiksa yang pada intinya mengakui perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan.

Dihadapan sidang terbuka yang dikendalikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram diketuai, I Ketut Somanasa SH MH dengan hakim anggota Mahyudin Igo SH dan Fadhli Hanra SH MKn, yang juga dihadiri terdakwa PM didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Febrian Anindita SH maupun Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto Hariadi SH, terdakwa PM ketika diperiksa sebagai terdakwa tak dapat berbuat banyak kecuali mengakui perbuatan yang telah dilakukan.

Karena pemeriksaan puluhan saksi terkait dan ahli maupun pemeriksaan terdakwa telah tuntas dilakukan terang Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH selaku koordinator Tim JPU dalam keterangan Persnya Kamis (28/07/2024), maka perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa PM telah berhasil dibuktikan bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dengan pasal pidana yang didakwakan, tukasnya.

“Dengan tuntasnya proses pembuktian tersebut, maka selanjutnya tim JPU tinggal mengajukan tuntutan pidana sesuai dengan pasal pidana korupsi yang dilanggar oleh terdakwa, dimana saat ini tim Jaksa tengah menuntaskan berkas tuntutan pidananya yang Insyaallah akan dibacakan pada sidang lanjutan Kamis 25 Juli 2024 mendatang,” pungkas Jaksa Indra Zulkarnain SH.(Ai9/03)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *