Terkait Eksekusi, Kejari Sumbawa Tunggu Sikap Dokter Dede

0
IMG-20240401-WA0012

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Setelah tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa sejak pekan lalu menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi NTB yang memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Mataram sebelumnya yang menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa dr.Dede Hasan Basri selama 7 tahun penjara potong tahanan, denda Rp 200 Juta Subsider 6 bulan kurungan dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar dengan Subsider 2 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan menyaknkan melakukan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu, maka dalam waktu dekat ini kami akan segera mengambil sikap dan langkah hukum selanjutnya, ungkap Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Senin (01/04/2024).

Memang salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi NTB terkait dengan perkara Dokter Dede terdakwa kasus Gratifikasi di RSUD Sumbawa itu telah diterima, namun hingga kini kami masih menunggu sikap dari Dokter Dede, apakah menerima putusan banding ataukah melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Sikap dari Dokter Dede itulah yang kami tunggu, dalam masa tenggat waktu 14 hari terkait dengan kasasi tersebut, dan jika nanti yang bersangkutan menerima putusan bandingnya, maka tentu Tim Jaksa akan menindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi atas vonis tersebut dan bahkan melakukan sita eksekusi atas harta bendanya, jika tidak membayar denda dan uang pengganti yang ditetapkan, begitu pula sebaliknya jika terdakwa menyatakan kasasi, maka secara otomatis Tim JPU juga mengajukan kasasi dan ditindaklanjuti dengan pengajuan memori kasasi/kontra memori kasasi,” papar Jaksa Indra Zulkarnain SH yang juga selaku koordinator Tim JPU Kejari Sumbawa.
Hal senada juga dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH, bahwa salinan putusan banding atas terdakwa dr.Dede Hasan Basri dari Pengadilan Tinggi NTB telah diterima 21 Maret, dengan masa waktu untuk menyatakan kasasi selama 14 hari, sehingga untuk melakukan eksekusi ataupun mengambil sikap dan langkah hukum selanjutnya, tim Jaksa masih menunggu sikap dari dokter Dede, ujarnya.(Ai9/03)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *