Terkait Tanah Samsat, Eksepsi Gubernur NTB – Bupati Sumbawa dan Tergugat Lainnya Ditolak Hakim

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Setelah melalui proses jawab menjawab secara tertulis, terkait dengan gugatan hukum perdata atas tanah di kawasan Jalan Bungur Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa yang diatasnya berdiri Kantor UPTB-UPPD Samsat Sumbawa yang diajukan oleh Penggugat H.Maksud Mansyur dan Syaifullah pemilik tanah Seluas sekitar 1.500 M2, melalui kuasa hukumnya Advokat Surahman MD SH MH dkk dari Kantor Hukum SS dan Partner, akhirnya eksepsi yang diajukan oleh para tergugat dan turut tergugat Gubernur NTB, Bappenda NTB, Bupati Sumbawa, UPTB-UPPD Samsat Sumbawa, BPN Sumbawa, dan Pengadilan Agama Sumbawa itu justru ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai John Michel Leuwol SH dengan hakim anggota Saba’Aro Zendrato SH MH dan Fransiskis Xaverius Lae SH, didampingi Panitera Pengganti Sahyani, dalam amar putusan Selanya, Rabu (13/03/2024 menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh para tergugat Gubernur NTB, Bupati Sumbawa dan eksepsi tergugat dan turut tergugat lainnya, karena Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berwenang untuk memeriksa dan mengasihi perkara nomor : 44/Pdt.G/2023/PN.Sbw terkait dengan tanah Samsat Sumbawa tersebut.
Bahkan hakim memerintahkan kepada pihak para Penggugat, para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk melanjutkan sidang perkara ini, dengan pembuktian mengajukan bukti-bukti dan saksi terkait pada sidang berikutnya pekan mendatang.
Atas putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, kuasa hukum Penggugat Advokat Surahman MD SH MH dalam keterangan Pers dikantornya menyatakan Syukur Alhamdulillah, putusan sela terkait kasus tanah Samsat Sumbawa tersebut l, justru Eksepsi Gubernur NTB, Bupati Sumbawa dan Eksepsi para Tergugat serta Turut Tergugat lainnya semuanya di Tolak oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sehingga perkara itu dilanjutkan dengan pembuktian.
“Kami dari Kantor Hukum SS & PARTNER menyambut baik apa yang telah diputuskan majelis hakim melalui putusan selanya, dalam hal ini kami siap mengajukan sejumlah dokumen bukti surat-surat dan saksi terkait lainnya,” pungkas Advokat Surahman.
Sebagaimana diketahui bersama, Penggugat Advokat Surahman mengungkapkan dasar yuridis mengajukan gugatan hukum terhadap para tergugat dan turut tergugat itu dilakukan, yakni Penggugat memiliki tanah seluas 3.760 m2 sejak tahun 1986 terletak di Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa, dengan cara jual beli antara Penggugat H.Maksud dengan Syamsuddin Abo (Alm) berdasarkan Akta Jual Beli dihadapan PPAT Drs.Nadi Husain tanggal 2 Januari 1986 dan Izin Kepala Kantor Agraria Sumbawa 19 Juli 1986, dan telah memiliki Alas hak berupa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1181 dengan surat ukur dan gambar situasi Nomor 271/1986 tanggal 19 Mei 1986 seluas 3.760 m2.
Semenjak tanah tersebut dikuasai Penggugat menanam padi tiga kali tanam setahun, dengan perolehan hasil sekali panen 2.500 kg – 3.000 Kg atau 9.000 Kg setahun ungkap Surahman, namun pada tahun 1995 Pemda Sumbawa (Bupati Sumbawa) hendak membuat jalan tembusan Sernu (Sumbawa- Olat Rarang), dan sesuai gambar rencana Jalan tersebut melewati tanah milik Penggugat, karena untuk kepentingan umum Penggugat H.Maksud melepaskan sebagian tanah miliknya berdasarkan kebutuhan Pemda Sumbawa seluas 916 m2 (916 Are) dari luas keseluruhan tanah milik Penggugat, dengan nilai kompensasi ketika itu sebesar Rp 9.160.000.
Namun, pada awal tahun 1997 tanah milik Penggugat yang berada di Blok Utara yang sedang ditanami padi, tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang dari perusahaan AJB Bumi Putra 1912 dengan alasan mau membangun Kantor, karena telah dilakukan tukar guling dengan Pemda Sumbawa (Tergugat III), sehingga merekapun diusir dengan menunjukkan sertifikat hak milik Penggugat, tetapi setelah itu Pemda Sumbawa benar-benar nekat ingin menguasai tanah tersebut dengan cara melawan hukum, bahkan tak berselang lama Pemda Sumbawa justru membangun bangunan yang kini dipakai UPTB UPPD SAMSAT Sumbawa, ujar Surahman.
Kemudian pada tahun 1999 sambung Surahman, setelah ada jalan raya Sernu (Jalan Bungur) ,sehingga tanah disekitar itu menjadi strategis, dimana ketika Kantor Pengadilan Agama Sumbawa pun dibangun dengan menjatuhkan pilihan pada tanah bagian selatan milik H.Maksud dan resmi dibayar seluas 1.514 m2 kepada Penggugat H.Maksud, dimana pada tahun 2002 Bupati Sumbawa melalui panitia pengadaan tanah pemerintah hanya mengembalikan sertifikat hak milik Nomor 1181 atas nama H.Maksud sebanyak 2 buah yakni SHM No.2384 seluas 820 m2 dan SHM No.2386 seluas 1.014 m2, sehingga total luas tanah yang dikembalikan oleh Pemda Sumbawa kepada Penggugat hanya seluas 1.834 m2, yang seharusnya seluas 2.844 m2, sehingga timbul pertanyaan dikemanakan tanah seluas 1.926 m2 oleh Tergugat III Bupati Sumbawa.
Atas peristiwa itu Penggugat H.Maksud telah berusaha untuk mempertanyakan kemana tanah miliknya itu, tetapi justru mendapat cacing maki, lantas dilaporkan kepada pihak Kepolisian namun kandas dalam penyelesaiannya, bahkan upaya penelusuranpun dilakukan terkait dengan pembayaran konpensasi yang katanya telah dilakukan dan dibayar kepada Penggugat, namun kenyataannya tidak pernah diterima, bahkan kami selaku kuasa hukum Penggugat telah melayangkan surat somasi beberapa kali kepada para Tergugat tapi tidak ditanggapi, disamping melaporkan kasus tindak pidana kepada Kepolisian Resort Sumbawa maupun laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejari Sumbawa yang hingga kini tidak ada penyelesaiannya secara kongkret, oleh karena itu akibat selama ini mengalami kerugian material dan inmateril, maka Penggugat mengajukan tuntutan mencapai total sekitar Rp 34,7 Miliar lebih, tukasnya.(Ai9/03)