Tim JMS Kejari Sumbawa Penyuluhan Hukum di MTsN 1 Sumbawa

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Bertempat di aula MTsN 1 Sumbawa, Kamis (08/08/2024) telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Zanuar Irkham, S.H. bersama dengan FASDA BNPT wilayah Kabupaten Sumbawa yang diikuti oleh 50 orang siswa/siswi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Sekolah MTsN 1 Sumbawa, Adiat Hasan, S.Ag, Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, FASDA BNPT Kabupaten Sumbawa, Jufri Ahansyah, Nurul Amalia, S.H, I Komang Agus Prapta Adiatma,
Kholilurrahman, Staff pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Guru SMKN 1 Sumbawa Besar, Siswa / siswi SMKN 1 Sumbawa Besar.

Kepala Sekolah MTsN 1 Sumbawa, Adiat Hasan, S.Ag menyambut positif kegiatan penyuluhan hukum melalui program JMS yang dilaksanakan oleh Kejari Sumbawa, dan meminta kepada para siswa/siswi untuk mengikuti dengan tekun, dan tentu para siswa akan dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan tentang hukum, ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, S.H dalam sambutan dan arahannya memaparkan mengenai maksud dan tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum JMS ini.

“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di MTsN 1 Sumbawa merupakan salah satu kegiatan seksi Intelijen untuk memberikan penyuluhan hukum di lingkungan sekolah serta kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan pemberantasan perjudian yang sedang marak terjadi, dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para siswa / siswi yang ada di Kabupaten Sumbawa,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan pemberian materi oleh FASDA BNPT Kabupaten Sumbawa, Jufri Ahansyah dengan tema “Pencegahan Terorisme di Lingkungan Sekolah” dengan memaparkan pengertian terorisme, faktor pendorong paham radikalisme, cara mengatasi masalah terorisme, wadah Penanggulangan terorisme, dan strategi Pentahelix Multi Pihak.

Begitu pula pemberian materi oleh Nurul Amalia, S.H. dengan materi penyuluhan hukum tentang ‘’Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan berinventasi” dengan memaparkan pengertian judi, contoh aplikasi judi online, akibat perjudian, cara menghindari perjudian, budaya menabung, serta Investasi. Setelah materi selesai disampaikan, selanjutnya menampilkan video anti Judi Online yang dibuat oleh Puspenkum Kejaksaan Agung RI. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *