Tunggu Hasil Pleno KPU, Bakesbangpol Usulkan Bankeu Parpol Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Pemilu serentak 2024 (Pileg dan Pilpres) telah dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa dengan baik, aman dan lancar, dimana saat ini penyelenggara Pemilu KPU Sumbawa tengah melakukan pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten yang dilaksanakan selama tiga hari 28 Februari hingga 1 Maret 2024, sehingga untuk menentukan parpol mana saja yang nantinya mendapatkan bantuan keuangan (Bankeu) tentu masih harus menunggu penetapan hasil pleno dari KPU Sumbawa, ungkap Kepala Bakebangpol Kabupaten Sumbawa Drs Abdul Azis dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Rabu (28/02/2024).
Dijelaskan, untuk menentukan parpol mana yang mendapatkan Bankeu dari Pemda Sumbawa tentu parpol yang memiliki kursi di DPRD Sumbawa hasil Pemilu 2024 ini, yang dihitung dari jumlah perolehan suara yang diraih, dan berlaku terhitung sejak anggota Dewan Parpol dimaksud dilantik nantinya.
“Jika melihat Bankeu bagi Parpol Sumbawa tahun 2023 lalu sesuai dengan SK Bupati Sumbawa ada 12 Parpol didaerah ini yang berhak mendapatkan bantuan keuangan parpol tahun 2023 dengan nilai total mencapai Rp 1 Miliar lebih meliputi partai Golkar, PAN, Berkarya, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKB, Hanura, PDI Perjuangan, PPP, PKS, Nasdem, Gerindra dan Demokrat, namun untuk Bankeu 2024 tentu akan ada perubahan, karena bakal ada tambahan partai baru yang mendapatkan kursi di DPRD Sumbawa maupun ada parpol yang berkurang raihan kursinya di DPRD Sumbawa, sehingga bantuan keuangan Parpol tahun 2024 bisa saja jumlahnya bertambah tergantung hasil perolehan suara yang diraih Parpol,” papar Abdul Azis.
Karena itu sambung Abdul Azis, Bakesbangpol Sumbawa hingga saat ini belum bisa mengajukan daftar usulan Bankeu Parpol 2024, karena harus menunggu putusan KPU menetapkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara dan raihan kursi yang diraih oleh Parpol di DPRD Sumbawa, dan jika diperoleh hasil dari KPU diperoleh Maret, maka secepatnya Bakesbangpol mengajukan usulan Bankeu Parpol 2024 kepada Bupati Sumbawa, tukasnya.
Menurutnya, Bankeu bagi Parpol dimaksud diberikan oleh Pemda Sumbawa, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 tahun 2012 tentang pengganti UU Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan Parpol maupun Permendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol dimaksud, ujarnya.(Ai9/03)