Sekretaris GELORA, Peredaran Miras Wajib Ditolak Di Kabupaten Sumbawa.

Sumbawa,Ai9news.id- Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, yang isinya ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

H Novel, SH, Sekertaris partai Gelora Indonesia Kabupaten Sumbawa, Senin (1/3), mengatakan, Perpres tersebut tidak berlaku secara global di Indonesia namun di 4 provinsi, sehingga bila terdapat oknum yang memanfaatkan perpres tersebut tetap ditindak sebab kabupaten Sumbawa bukan bagian dari 4 provinsi tersebut.

ditambahkan, Sumbawa tidak ada kearifan lokal tentang miras, sehingga tidak ada kata sepakat minuman yang mengandung alkohol, alkohol anggur dan mart menyebar di tanah intan bulaeng ini. ” sebagai wawasan kita, pertama perpres tersebut tidak berlaku di daerah kita, kedua tidak ada kearifan lokal tentang miras di Sumbawa, sehingga apapun jenisnya miras wajib ditolak beredar di Sumbawa,” jelas Sekertaris Partai Gelora Kabupaten Sumbawa.

Disebutkan, Partai Gelora secara organisasi menolak peredaran miras di Sumbawa, mengingat Sumbawa adalah mayoritas muslim dan miras dilarang oleh agama. ” Agama sudah mengatakan miras (khamar) itu haram, tidak ada perdebatan lagi, kemudian secara sosial, banyak perbuatan pidana yang awalnya timbul keberanian pelaku berawal dari menenggak miras, sehingga kuatlah alasan kami menolak miras beredar di Sumbawa,” tegas H Novel, SH.

Ia mengingatkan, agar sebagai tau dan tana samawa untuk menjauhi kegiatan bermiras yang jauh dari adat dan budaya kita di Sumbawa, bermiras juga menjauhkan kita dari perbuatan cinta terhadap sang pencipta.(Ai9.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *