Sempat Terhenti, PEMDA Lanjutkan Pengundian Pedagang

Pemkab Sumbawa kembali melanjutkan pengundian pedagang dalam rangka mempercepat relokasi pedagang dari Pasar Kerato ke Pasar Seketeng.
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi Forkopimda yang digelar pada Senin (5/4). Menurut Sekretaris Daerah Sumbawa H. Hasan Basri, dari pertemuan tersebut, pemerintah memutuskan kembali akan melanjutkan proses undian pedagang yang sebelumnya sempat terganggu. Ditargetkan, Pasar Seketeng ssudah terisi sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Kemarin sempat terhenti pengundian, jadi tadi kita sudah rapat dengan forkopimda dan besok akan diundi kembali. Supaya pasar itu bisa berfungsi segera aktifitasnya. Target sebelum tanggal 10 sudah rampung dan terisi semua. Sebelum puasa sudah terisi,” terang Sekda.

Terhadap pedagang, sebutnya, semua pedagang lama yang memiliki kartu akan diakomodir. Para pedagang tersebut tetap diprioritaskan untuk diundi.

“Tadi sudah disampaikan dinas teknis, itu yang diutamakan. Kalau ada sisa dan sebagainya baru nanti, kan ada permohonan yang ingin berjualan. Akan dicek, diteliti. Cuma yang jelas semua yang lama akan diundi,” katanya.

Menurutnya, setelah proses undian pedagang, nantinya ada surat perjanjian kontrak dengan Pemda. Dalam perjanjian itu salah satunya mengatur agar kios dan lapak tidak dipindahtangankan. Tim nantinya akan melakukan pengecekan untuk memastikan pedagang yang berjualan sesuai dengan yang berkontrak. Jika ditemukan kios dan lapak sudah berpindah tangan, maka Pemda akan mengambil kembali tanpa biaya ganti rugi.

“Lebih tegas, nanti akan dicek. Kalaupun hari ini dia ngambil umpamanya, terus sebulan kemudian lain yang jualan, diambil lagi tanpa ganti rugi,”jelasnya.

Terkait adanya informasi satu keluarga yang mendapatkan lebih dari satu lapak, menurut Sekda sudah dijelaskan oleh Bapenda. Di mana yang mendapatkan lapak ini adalah pedagang lama dan mempunyai kontrak sebelumnya dengan pemerintah daerah. Tetapi keluarga tersebut harus berbeda KK. Dicontohkannya status pedagang tersebut anak dan orang tua. Jika yang bersangkutan merupakan pedagang lama dan berbeda KK, tetap bisa mendapatkan lapak untuk berjualan.

“Misalnya dulu ada kontraknya, kan tinggal dilihat ada kartunya. Nah sekarang kalau anaknya juga punya kontrak kan tidak bisa kita larang. Tapi tidak boleh satu KK. Harus pendekatannya KK nya berbeda. Dan dulu dia punya kontrak. Kalau satu KK nda dikasih. Karena dulu dia punya kontrak, itu yang diutamakan. Itu penjelasannya tadi. Makanya nanti disampaikan saja bahwa untuk mendapatkan kios/lapak, dia pedagang lama dan punya kontrak dan dulunya membayar retribusi Itu syaratnya. Kalau yang baru (pedagang baru red) nanti kalau ada lebih. Kalau nda ada lebih ya nda ada,” pungkasnya. *Ai9)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *