Pemda Sumbawa Undang Berbagai Pihak Bahas Soal Tanah Kawasan Hutan Ale

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Ratusan hektare lahan tanah yang berada di Peliuk Ale Kawasan Hutan Ampang Kampaja Sumbawa NTB kini sebagian besar diklaim kepemilikan dan penguasaannya oleh sejumlah warga yang ada lima Desa di wilayah Kecamatan Plampang dan Empang, karena itu Pemda Sumbawa diminta serius untuk segera menangani penyelesaiannya secara kongret, agar tidak terjadi konflik antar warga.

Oleh karena itu, dalam rangka mencari solusi dan penyelesaiannya secara baik terkait dengan persoalan yang terjadi atas tanah dikawasan hutan Peliuk Ale tersebut ungkap Aisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumbawa H.Varian Bintoro S.Sos M.Si dalam keterangan Persnya Senin siang (13/11/2023), maka Pemda Sumbawa Selasa besok (hari ini 14/11)
mengundang Kades dan Camat di dua wilayah Kecamatan Empang dan Plampang serta sejumlah unsur yang terkait, termasuk kami juga mengundang Kesbangpoldagroli dan Bale Mediasi Sumbawa.

“Pertemuan dengan berbagai pihak ini penting dilakukan, agar nanti dapat diketahui dulu hal-hal yang terkait dengan Kawasan Hutan Ale tersebut, dimana pada pertemuan itu, kita juga mengundang terkait dengan PT. SBS yang sebelumnya pernah bersurat untuk dapat di fasilitasi oleh Pemkab Sumbawa terkait masalah tanah yang di kuasai oleh mereka dan juga ada yang dikuasai oleh masyarakat, yang jelas intinya kita Pemkab Sumbawa memfasilitasi kedua masalah tersebut untuk mendapatkan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak,” pungkas Haji Varian.

Camat Plampang Syaikhuddin bersama Kepala Desa Sepayung Sahabuddin, sebelumnya mengadakan audiensi dengan Kepala Bakesbangpoldagri Sumbawa Rosmin Junaidi dimpingi Ketua Bale Mediasi Kabupaten Sumbawa A Hadiputra Datulong, terkait dengan persoalan lahan tanah di kawasan hutan peliuk Ale yang secara defacto sebagian besar lahan Peliuk Ale tersebut masuk ke dalam wilayah Kecamatan Plampang.

Kawasan Hutan Peliuk Ale seluas ratusan hektare ini ungkap Camat Plampang Syaichuddin dan Kades Sepayung Sahabuddin, masalahnya mencuat sejak sekitar tahun 2003 lalu hingga saat ini belum ada penyelesaian dari persoalan yang ada, mengingat sebagian warga Desa Usar, SP II, Sp III, Sepayung Kecamatan Plampang dan warga Gapit Kecamatan Empang telah cukup lama menguasai dan menggarap sebagian besar dari lahan di Peliuk Ale tersebut.

“Menindaklanjuti perkembangan terkini yang ada di Peliuk Ale tersebut, maka kami selaku pimpinan wilayah Kecamatan Plampang telah mengirim surat kepada bapak Bupati Sumbawa dan OPD terkait, agar persoalan penguasaan lahan tanah di Peliuk Ale itu dapat segera dituntaskan penanganannya secara serius, untuk mencegah terjadinya konflik dilapangan, mengingat saling klaim kepemilikan dan penguasaan lahan disana muncul,” tukas Camat Syaihuddin.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *