Bakesbangpoldagri Ingatkan Parpol Sumbawa Penerima Bankeu 2023 Sampaikan LPJ

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Sesuai dengan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku, maka terkait dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dan pemanfaatan bantuan keuangan (Bankeu) bagi partai politik (Parpol) tahun 2023 yang diterima dari Pemda Sumbawa harus sudah disampaikan paling lambat 31 Desember mendatang, ungkap Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa Rosmin Junaidi S.Pt M.Si dalam keterangan Persnya, Selasa (15/12/2023).

Dijelaskan, terhitung sejak akhir Juli 2023 lalu, 12 partai politik di Kabupaten Sumbawa yang berhak mendapatkan bantuan keuangan parpol tahun 2023 dengan nilai total mencapai Rp 1 Miliar Lebih telah tuntas dicairkan, dimana pencairan bankeu Parpol tersebut mulai dicairkan oleh Parpol penerima bantuan sejak Mei lalu diawali dari Partai Nasdem, Berkarya, Hanura, PDIP dan Golkar, dan menyusul tujuh parpol lainnya pada bulan Juni dan Juli lalu, seperti PSN, PPP dan PKS yang terakhir mencairkannya.

Pemda Sumbawa dalam tahun anggaran 2023 ini terang Edot akrab ia disapa, telah  mengalokasikan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) bagi 12 Partai Politik (Parpol) berdasarkan jumlah suara hasil Pemilu serentak 17 April 2019 lalu, lewat dana APBD Sumbawa dan sesuai dengan SK Bupati Sumbawa Nomor 192/2023 tertanggal 10 Januari 2023, ditetapkan sebesar Rp 1.079.265.621,9 (sekitar Rp 1 Miliar lebih),

Bantuan keuangan bagi Parpol dimaksud,  mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 tahun 2012 tentang pengganti UU Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan Parpol maupun Permendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol dimaksud, dan Bankeu dimaksud dialokasikan guna menunjang kegiatan program pendidikan politik bagi masyarakat didaerah ini maupun untuk membantu biaya operasional kegiatan kesekretariatan partai politik, sehingga bantuan keuangan Parpol tersebut harus dipergunakan dan dimanfaatkan tepat sasaran sesuai dengan peruntukkannya, paparnya.

“Sesuai dengan ketentuan, LPJ dari penggunaan Bankeu tersebut, harus sudah disampaikan oleh 12 Parpol Sumbawa penerima bantuan dimaksud, paling lambat 31 Desember 2023 mendatang, mengingat seluruh berkas LPJ yang disampaikan harus segera disampaikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPKP-RI) pada awal Januari 2024 untuk dilakukan audit pemeriksaan secara intensif, dan hasilnya nanti akan menjadi dasar pertimbangan bagi penerimaan Bankeu Parpol selanjutnya,” ujar Edot.

Adapun 12 Parpol penerima Bankeu tahun 2023 ini adalah PKB dengan suara sah 19.663 mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 85.422.167,53, Gerindra 32.206 suara Rp 139.912.847,86, PDIP 36.869 suara Rp 160.170.365,39, Golkar 23.650 suara Rp 102.742.931,5, Nasdem 24.175 suara Rp 105.023.694,25, Berkarya 9.968 suara Rp 43.304.082,08, PKS 24.476 suara Rp 106.331.331,56, PPP 18.900 suara Rp 82.107.459, PAN 20.129 suara Rp 87.446.615,99, Hanura 13.362 suara Rp 58.048.670,22, Demokrat 19.851 suara Rp 86.238.897,81, dan PKPI 5.183 suara Rp 22.516.558,73, dengan jumlah total suara 12 Parpol mencapai 268.189 suara dengan total bantuan keuangan Parpol sebesar Rp 1.079.265.621,9, dengan nilai satu suara sebesar Rp 4.344,31, rincinya.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *